Jakarta, Harian Umum - Seorang pengacara dan 6 warga Desa Kohod, Kecamatan Pakuaji, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (3/12/2025), disidang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, karena didakwa seorang sopir mobil pick up dan kernetnya di Jalan Alar Jiban, Desa Kohod, pada 1 Juli 2025
Pengacara dimaksud adalah Henri Kusuma, SH MH bin Ajisar Suhaeri (45), warga Kelurahan Parigi, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan; sementara enam warga Kohod yang disidang adalah Hanapi bin Rosip (33), Dulah alis Jeri bin Tanil (37), Idris Apandi bin Nawin (55),
Nasarudin bin Atim (58), Ahmad Ubaydillah bin Usin (42), dan Ahmad Saepudin alias Bule bin Muhanda (40).
Dari ke-7 terdakwa tersebut, Ahmad Ubaydillah dan Ahmad Saepudin disidang terpisah (split).
Menurut Gufroni, kuasa hukum enam dari 7 terdakwa tersebut, Selasa (2/12/2025), peristiwa bermula ketika pelapor bernama Wawan Wahyudi dan Heru datang ke Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, dengan mengendarai mobil pick up Suzuki Futura ST 150 putih nopol B 9943 JZE.
"Mereka datang untuk mengambil puing-puing bangunan yang sudah dihancurkan," kata Gufroni.
Namun, lanjut dia, yang aneh dalam laporan kedua orang itu disebutkan bahwa kelima terdakwa melakukan pengeroyokan terhadap pelapor.
"Padahal, banyak saksi yang melihat bahwa kejadian itu hanya berupa gesekan biasa," katanya.
Gufroni mengungkap, ketujuh terdakwa tersebut, termasuk enam kliennya, disebut menghadang kedua pelapor dan mengepungnya.
Dalam pengepungan itu, di antara terdakwa disebutkan ada yang mengambil kunci mobil pelapor dan melemparkannya ke dashboard, kemudian memukul body mobil hingga penyok, menggembosi ban kanan belakang mobil itu, dan sempat berupaya merebut ponsel pelapor Wawan.
Dan tak hanya itu, di antara terdakwa juga ada yang memukul, akan tetapi Wawan ngeles, dan mengusirnya agar jangan datang lagi untuk mengambil puing-puing di Kampung Alur Jiban.
Gufroni menjelaskan, ketujuh terdakwa itu marah karena mereka, juga umumnya warga Kohod, masih tidak bisa menerima tindakan pengembang proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK-2) yang semena-mena dalam membebaskan lahan mereka.
"Dan pelapor itu memang diketahui telah bolak-balik mengambil puing di Kampung Alur Jiban, sehingga warga menilainya merupakan bagian dari pengembang PIK-2," pungkasnya.
Ketujuh terdakwa tersebut dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHP atau pasal 351 KUHP. (man)





