Jakarta, Harian Umum - Mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Selasa (20/5/2025), memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi terkait laporan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) bahwa ijazahnya diduga palsu.
Jokowi dengan didampingi tim pengacaranya tiba di Bareskrim sekitar pukul 10:00 WIB.
"Ada 22 pertanyaan yang tadi disampaikan, ya sekitar ijazah dari SD, SMP, SMA, sampai universitas, juga yang berkaitan dengan skripsi, dengan kegiatan mahasiswa, saya kira di sekitar itu," kata Jokowi usai setelah memberikan klarifikasi.
Dia mengakui kalau pertanyaan penyidik seputar laporan bahwa ijazahnya palsu, dan ia mengaku sedih jika proses hukum dalam.peekara ini masuk ke tahap selanjutnya.
"Saya sebetulnya ya, sebetulnya ya sedih kalau proses hukum mengenai ijazah ini maju lagi ke tahapan berikutnya. Saya kasihan," katanha.
Namun, menurut Jokowi, tudingan ijazah palsu kepada dirinya sudah melampaui batas. Karena itu, Jokowi menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada penyidik.
Seperti diketahui, TPUA melaporkan bahwa ijazah Jokowi diduga palsu didasarkan pada fakta vonis terhadap Bambang Tri dan Gus Dur.
Oleh PN Solo, kedua orang itu dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong bahwa ijazah Jokowi palsu, akan tetapi pada proses banding dan kasasi, keduanya dinyatakan bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian.
Karena vonis ini, TPUA menilai perbedaan vonis itu menjadi bukti baru bahwa ijazah Jokowi palsu. Apalagi karena selama sidang, baik jaksa maupun saksi,-saksi dari pihak Jokowi tidak ada satupun yang bisa menunjukkan ijazah asli Jokowi.
Pada Maret dan April 2025, TPUA menambahkan bukti-bukti baru untuk laporannya. Bukti tersebut antara lain berupa hasil analisa Rismon Sianipar tentang jenis huruf di ijazah Jokowi yang menggunakan Times New Romans yang baru dirilis tahun 1992, sementara Jokowi dinyatakan lulus dari UGM pada tahun 1985. (rhm)


