Jakarta, Harian Umum- Bawaslu Kabupaten Bogor, Jawa Barat, memutuskan bahwa kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di acara Konferensi Nasional Partai Gerindra pada 17 Desember 2019, dimana dalam kesempatan itu Anies mengacungkan dua jari, bukanlah bentuk kampanye.
Dengan adanya putusan ini, maka Anies dinyatakan tidak melanggar pasal 281 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana dilaporkan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR).
"Terlapor sudah memberikan surat pemberitahuan (kepada Kemendagri terkait kehadirannya di acara tersebut) dan acara itu bukan kampanye, tapi rapat internal," kata Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah dalam konferensi di kantornya, Jumat (11/1/2019).
Bawaslu menilai unsur pidana Pemlu yang dituduhkan dilakukan Anies dalam acara itu sulit dibuktikan, sehingga pihaknya memutuskan bahwa tindakan dugaan tindak pidana Pemilu yang dituduhkan kepada Anies, tidak memenuhi unsur ketentuan pidana.
"Keputusan ini kami ambil setelah kami mengkaji fakta dan klarifikasi yang disampiakan Anies," katanya.
Seperti diketahui, Anies dilaporkan GNR pada 18 Desember 2018, hanya sehari setelah acara konferensi nasional Partai Gerindra yang dihadirinya, dan diperiksa Bawaslu pada Senin (7/1/2018).
Usai memeriksa Anies, Irvan sempat mengatakan kalau Anies berpotensi melanggar padal 547 UU Pemilu.
"Poin klarifikasi kan yang dilaporkan terkait dugaan pasal 547. Yang dilaporkan itu kan pengacungan simbol," katanya.
Irvan bahkan mengaku kalau pihaknya tak hanya memeriksa soal pose dua jari Anies, namun juga kehadirannya dikonferensi nasional Gerinfa, dan penyataan-pernyataannya yang menguntungkan Prabowo-Sandi.
"Pasal 547 UU Pemilu menyebutkan, setiap pejabat yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu dalam masa kampanye, dipidana tiga tahun penjara dan denda Rp36 juta," katanya.
Pernyataan Irvan ini membuat pendukung Anies yang notabene pendukung Prabowo-Sandi, berang, karena banyak kepala daerah yang mengacungkan satu jari yang merupakan simbol dukungan kepada pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin, tidak diapa-apakan.
Mereka pun mengancam, jika Anies dinyatakan bersalah, mereka akan turun ke jalan seperti ketika mereka melakukan Aksi Bela Islam yang melahirkan Aksi 212 yang fenomenal itu. (rhm)







