Oleh: Mela Filani. S
Mahasiswa Magister Kepemimpinan & Manajemen Keperawatan FIK UI
Istilah Healthcare-associated infections (HAIs) dulunya dikenal dengan sebutan infeksi nosokomial yang diperoleh di rumah sakit. Sejak tahun 2011 namanya berubah menjadi HAIs dimana infeksi terjadi tidak terbatas di rumah sakit saja namun juga di fasilitas kesehatan. Peningkatan angka HAIs ini masih menjadi sorotan dunia. Kontaminasi HAIs dapat terjadi secara langsung dan tidak langsung.
Transmisi langsung terjadi ketika mikroba patogen langsung masuk ke badan penjamu melalui sentuhan, gigitan, droplet nuclei saat bersin, batuk, berbicara atau saat transfusi darah yang terkontaminasi mikroba pathogen. Sedangkan pada transmisi tidak langsung, penularan mikroba patogen memerlukan media perantara baik berupa barang/bahan, air, udara, makanan, minuman maupun vektor.
Salah satu media yang menjadi transmisi tidak langsung adalah penggunaan seragam Profesional Pemberi Asuhan (PPA) di pelayanan kesehatan. PPA yang dimaksud adalah tenaga kesehatan yang memberi asuhan, terdiri dari dokter, perawat, ahli gizi, apoteker, tenaga rehabilitasi medik dan tenaga lainnya.
Mengapa seragam menjadi bahasan penting disini? Fenomena di Aceh saat ini seragam PPA digunakan langsung dari rumah,dan tanpa mereka sadari mereka telah membawa mikroorganisme dari luar ke dalam fasilitas kesehatan.
Selanjutnya tanpa mengganti seragam mereka melakukan aktivitas di luar pelayanan seperti menghadiri resepsi/undangan, ke pasar, menjemput anak, dan kasus terburuk terjadi ketika PPA membawa pulang seragamnya yang akan menginfeksi keluarga dan masyarakat dengan seragam yang dibawanya ditambah lagi bila seragam digantung dikamar untuk dipakai keesokan harinya.
Fakta ini menunjukkan keluarga dan lingkungan juga rentan terhadap HAIs karena perilaku dari PPA. Re-kontaminasi seragam kembali berlangsung ketika seragam di cuci dirumah. Pencucian seragam klinis yang bercampur dengan pakaian lain dengan pencucian lebih rendah dari suhu yang diperlukan serta kurang lengkap petunjuk dekontaminasi dapat menyebabkan kontaminasi keseluruh pakaian lain.
Secara mikrobiologi pada saat PPA memberikan asuhan rutin telah membuka peluang mikroorganisme berpindah dari individu satu ke individu lainnya melalui sentuhan tubuh,cairan tubuh dan lingkungan pasien ke PPA bahkan ke area lainnya.
Kontaminasi maksimum terbesar terjadi dari kontak tangan ke area lainnya, terlebih lagi bila terdapat perilaku negative PPA yang belum mencuci tangan langsung menyentuh seragam, merogoh kantong saat mengambil pena untuk menulis menunjukkan kontaminasi diseragam mereka tak dapat dihindari. Bahkan kantong, manset dan daerah apron yang telah terkontaminasi berpotensi menyebabkan re-kontaminasi meskipun sudah dilakukan pencucian tangan.
Ketidakdisiplinan dalam menggunakan seragam ini dapat menyebabkan berpindahnya mikrorganisme yang menempel pada seragam PPA ke pasien serta berisiko terhadap penyebaran HAIs ke masyarakat ketika PPA tampil di tempat umum dengan menggunakan seragam kliniknya. Ini dikarenakan mikroorganisme tersebut dapat bertahan hidup pada tekstil dalam hitungan minggu sampai dengan bulan dan bertansmisi sekunder dari pakaian ke tangan serta permukaan lainnya.
Program PPI merupakan upaya yang dilakukan rumah sakit mengatasi penyebaran HAIs yang salah satunya menggalakkan program kebersihan tangan (hand hygiene), namun pelaksaanaan cuci tangan saja belum menjamin petugas bebas dari HAIs karena kontaminasi pada seragam klinik telah terjadi pada PPA.
Penggunaan seragam klinik bagi PPA perlu mendapatkan perhatian khusus, mengingat efek yang ditimbulkan dalam hal penyebaran HAIs. Hal ini tertuang dalam Undang-undang No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang menjelaskan bahwa tugas dan kewajiban rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan yang. aman, bermutu, anti diskrimasi, efektif serta mengutamakan kepentingan pasien dalam penerimaan pelayanan kesehatan dan Undang-undang Kesehatan No 36 Tahun 2014 menyebutkan bahwa pemerintah melindungi tenaga kesehatan dalam melakukan praktik.
Peraturan pemakaian seragam telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 tahun 2015 tentang Pakaian Dinas Harian PNS di Lingkungan Kementerian Kesehatan pasal 4 ayat (1) Unit utama dan/atau unit pelaksana teknis di lingkungan Kementerian Kesehatan yang bertugas melaksanakan pelayanan kesehatan dapat memakai pakaian dinas lapangan yang membantu mobilitas pekerjaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai spesifikasi dan penggunaan pakaian dinas lapangan sebagaimana dimaksud diatur oleh masing-masing unit kerja.
Berdasarkan kebijakan dari Kementerian tersebut, tindak lanjut yang dilakukan fasilitas kesehatan di Aceh adalah mengeluarkan peraturan pemakaian seragam harian internal dalam bentuk surat keputusan.
Namun, surat keputusan yang telah dikeluarkan masih sangat umum dan belum menjelaskan secara spesifik batas area untuk pemakaian seragam klinik sehingga PPA masih berpegang pada kebiasaan yang salah dalam mengelola seragam. Rumah sakit memiliki andil yang besar dalam upaya penurunan angka HAIs sehingga perlu mempertimbangkan kembali kebijakan yang telah dikeluarkan.
Kebijakan yang telah dibuat harus segera direvisi untuk menjelaskan batasan area penggunaan seragam. Prosedur tertulis yang diperbaharui secara rutin harus diterapkan pada setiap fasilitas rumah sakit klinik ketika memasuki dan keluar rumah sakit serta melarang PPA untuk membawa pulang seragam klinik yang telah digunakan ke rumah.
Hal ini juga terjadi karena masih kurangnya kesadaran PPA terhadap HAIs, mereka masih berpedoman pada aturan yang dikeluarkan, jika tidak ada aturan yang mewajibkan maka PPA cenderung mengabaikan. Peraturan tertulis untuk seluruh karyawan merupakan upaya perbaikan dan peningkatan mutu pelayanan rumah sakit.
Rekomendasi yang dapat penulis ajukan untuk dapat mengatasi hal tersebut yaitu
- Dinas kesehatan provinsi membuat regulasi khusus berupa kebijakan, panduan, SOP yang mengatur penggunaan seragam yang wajib dipatuhi oleh instansi/fasilitas kesehatan.
- Dinas kesehatan melakukan sosialisasi terhadap regulasi yang ditetapkan.
- Dinas kesehatan mengalokasikan anggaran untuk pelaksanaan regulasi ini
- Dinas kesehatan melakukan monitoring dan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan regulasi ini.
- Melibatkan semua pihak untuk berkoordinasi, baik pemerintah, organisasi profesi, akademisi, dan perwakilan PPA secara independen dalam pembuatan kebijakan publik yang secara khusus mengatur tentang penggunaan seragam klinik.
- Rumah sakit berperan aktif dalam pelaksanaan regulasi yang diawali dengan perencanaan anggaran biaya untuk dapat menyedia sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pencapaian tujuan
Kelebihanan dari alternatif yang ditawarkan adalah terbentuknya suatu regulasi yang adekuat untuk mengoptimalkan keberhasilan dari program PPI yang sudah terlaksana saat ini. Strategi ini diharapkan menurunkan insiden HAIs dirumah sakit dan mencegah penyebaran infeksi dalam masyarakat luas.
Kelemahan dari alternative strategi ini adalah dibutuhkan anggaran dana yang lebih besar untuk penyediaan sarana dan prasarana meliputi penyediaan seragam PPA, rumah sakit seperti kamar ganti perawat, lemari pakaian, dan tersedianya laundry khusus untuk seragam PPA dirumah sakit sehingga PPA tidak membawa pulang seragamnya yang berisiko terhadap penyebaran HAIs di masyarakat.
Rekomendasi dan alternatif kebijakan yang diajukkan diharapkan mampu menurunkan insiden HAIs dirumah sakit serta dapat melindungi masyarakat dari bahaya yang ditimbulkan







