Jakarta, Harian Umum - Pakar hukum tatanegara yang juga anggota Tim Hukum Nasional.Paslon 01 Anies-Muhaimin (THN AMIN), Refly Harun, menilai tim hukum Paslon 02 Prabowo-Gibran baru baca hingga Bab 1 dan belajarnya kurang banyak.
Pasalnya, Tim Hukum 02 menyebut isi gugatan Paslon 01 dan Paslon 03 Ganjar-Mahfud hanya wacana alias omon-omon, dan salah kamar.
"Meski saya juga tidak percaya dengan MK (Mahkamah Konstitusi), tapi saya punya feeling yang baik. Insya Allah permohonan kita dikabulkan. Kenapa? Begini; lawyer 02 bilang permohonan 01 dan 03 cuma wacana aja, cuma omon-omon, dan salah kamar. Saya sudah jawab berkali-kali, bahkan saat crossfire dengan lawyer-lawyer mereka. Yang bilang salah kamar, itu pasti bacanya baru bab 1," kata Refly dalam acara DISKUSI PROGRESIF - TRANSFORMATIF & KONSOLIDASI RAKYAT INDONESIA #SESI 1 di Jakarta, Sabtu (30/3/2024).
Refly menjelaskan alasan feeling-nya itu, karena.katanya, yang namanya MK, kalau bicara teori, rujukannya adalah hasil sidang MK pada 2004 di mana kala.itu dirinya menjadi asisten hakim.atau staf ahli.
"Yang namanya aspek kualitatif itu, itu sudah diterima.MK sejak sidang pertama . Jadi, kalau ada lawyer yang mengatakan bahwa urusan MK itu hanya urusan angka-angka, pasti lawyernya gak belajar banyak," jelasnya.
Refly menegaskan bahwa urusan MK tidak hanya angka-angka, tapi ada satu doktrin yang disampaikan MK yang ia sendiri khawatir hakim MK yang sekarang perlu diperingatkan lagi karena mereka tidak terlibat di urusan 2024, yaitu bahwa MK adalah the guardians of constitution.
"Apa yang dijaga oleh MK? Yaitu Pemilu yang jujur dan adil atau tegaknya asas-asas Pemilu yang Luber dan Jurdil . Jadi, kalau ada perhelatan Pemilu yang melanggar konstitusi, itu tidak tertutup kemungkinan MK untuk menyidangkan dan mengabulkan permohonan, karena memang itu doktrinnya dan itu kita tidak perlu bicara TSM.(terstruktur, sistematis dan masif) atau tidak. Debat tentang TSM itu adalah debat yang menurut saya kurang lengkap," katanya.
Refly menegaskan bahwa yang terpenting dari gugatan 01 dan 03 atas dugaan kecurangan Pilpres 2024 adalah apakah MK dapat menemukan pelanggaran serius terhadap konstitusi kita, terutama terhadap prinsip Jurdil.
"Karena itu 01 dan 03 mempersoalkan pelanggaran serius terhadap konstitusi, yaitu yang paling utama adalah Presiden Jokowi menjadi ketua Tim Pemenangan 02 Prabowo-Gibran. Itu yang sebenarnya tidak diperbolehkan karena itu pengkhianatan konstitusi dalam bahasa 01 yang dampaknya adalah Gibran dapat dipasangkan sebagai Cawapres, berpasangan dengan Prabowo. Padahal, menurut kami, penetapan Gibran sebagai Cawapres bertentangan dengan hukum dan konstitusi,' jelas Refly lagi
Karena hal itu, Refly optimis gugatan 01 dan 03 akan dikabulkan MK.
"Insya Allah permohonan kita akan dikabulkan MK dan akan ada PSU (Pemilihan Suara Ulang), tetapi intinya pegang saja omongan.saya; Itu orang yang (mengatakan gugatan 01 dan 03 hanya wacana dan salah kamar) belajarnya tidak banyak. Meskipun.di situ ada profesor hukum tata negara, tetapi dia kan sedang membela yang berada di jalan yang bengkok," sindir Refly.
Sebelumnya, Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menilai materi gugatan perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan Paslon 01 dan 03 hanya wacana dan mudah dipatahkan.
Ia bahkan juga menyebut kalau gugatan itu salah kamar.
"Soal (kecurangan) TSM itu kewenangan dari Bawaslu. Jadi, menurut saya, sangat mudah sekali kami patahkan. Itulah sebabnya saya katakan ini salah kamar, karena TSM itu tidak diatur dan tidak menjadi kewenangan MK," kata Otto di program Kompas Petang KOMPAS TV, pada 26 Maret 2024. (rhm)