Way Kanan, Harian Umum - BNA (32) dan DHA (18) keduanya merupakan warga Kampung Banjarmasin, Baradatu, Way Kanan diduga pengedar Sabu seberat 10, 64 Gram, berhasil diringkus Satresnarkoba Way Kanan, satu diantaranya di hadiahi timah panas.
Dalam keterangannya Kasat Resnarkoba AKP Firmansyah di ruang kerjanya, Kamis (7/1) menjelaskan, kronologis penangkapan kedua tersangka ini pada 5 Januari sekitar pukul 12.30, berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalan Lintas Sumatera Kelurahan Taman Asri Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
"Petugas yang menerima informasi lalu melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua tersangka didalam satu unit mobil Suzuki Carry warna putih Nopol BE 1014 WU meskipun sebelumnya tersangka BNA yang selama ini sangat lihai dan licin dalam mengedarkan narkoba akhirnya dapat diringkus," kata Firmansyah.
Ditambahkan oleh Firmansyah satu dari kedua tersangka sempat melakukan perlawanan oleh petugas sehingga BNA di berikan tindakan tegas dan terukur pada betis kiri kakinya.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan sebuah bungkusan di atas jok depan bagian kiri mobil yang dikendarai TSK tersebut berupa satu bungkusan kertas yang dilapisi lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 10,64 gram.
Guna penyidikann lebih lanjut, tersangka dan barang bukti sabu lansung dibawa ke Polres Way Kanan,
tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun. ( Narto ).