Way Kanan, Harian Umum - Polsek Baradatu berhasil meringkus RA (49) berhasil mendapatkan bantuan dengan pemberatan (Curat), dump truck, di Perum Bungur Desa Suka Jadi Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU Provinsi Sumsel.
Dari keterangan Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi mendampingi Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung di ruang perolehan, Minggu (19/7) mengatakan, meminjam yang juga warga Jl. Imam Bonjol, Dusun Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan, berhasil diringkus, setelah Polsek Baradatu menerima informasi yang terkait dengan rumah di Budaaja, berbekal informasi ini, polisi langsung memburu di lokasi tersebut, "demikian juga RA diringkus dilokasi tersebut, Jum'at (17/7), tanpa melakukan perlawanan, "kata Mulyadi.
Sementara peristiwa curatnya, lanjut Mulyadi terjadi pada Rabu (1/7) sekitar pukul. 03.00 WIB, Endang Junaidi bangun dari tidur kemudian melihat Mobil Truk Dump Mitsubishi Coltdesel Warna Kuning Nopol: BE 9264 CO milik Alwiyan (52) warga Kampung Banjar Negara Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan sudah tidak ada lagi garasi.
"Mengambil truknya raib dari garasi, maka Endang membangunkan Afrizal, sopir truk tersebut dan meminta kepemilikannya. Alwiyan selanjutnya mereka lapor kesini," ujar Mulyadi.
Saat ini guna guna penyidikan lebih lanjut, perlindungan diamankan di mapolsek Baradatu, dan kejahatan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (Narto).






