Jakarta, Harian Umum - Kinerja Bawaslu yang cepat memutuskan KPU (Komisi Pemilihan Umum) dinyatakan melanggar tata cara dan prosedur penginputan data ke sistem informasi penghitungan suara (situng) diapresiasi kalangan wakil rakyat.
“Saya apresiasi Bawaslu melakukan kinerja yang baik dan cepat menyatakan KPU melanggar tata cara dan penginputan data ke situng,” kata Mardani Ali Sera, Pimpinan Komisi II DPR RI, di Jakarta, Jum'at (18/5/2019).
Dengan keputusan Bawaslu tersebut menurut egislator FPKS itu membuktikan laporan tim BPN Prabowo-Sandi tidak salah alamat. Sebab kesalahan input data oleh KPU sudah diakui oleh Bawaslu, “Berdasarkan putusan ini, jelas KPU melakukan kesalahan,” katanya.
Mardani meminta KPU menindak lanjuti putusan Bawaslu untuk segera memperbaiki sistem dan tata cara serta prosedur dalam penginputan data ke situng. “Segera laksanakan putusan, masih ada waktu sampai 22 Mei, ini semua tidak boleh main main karena menyangkut pemilihan pemimpin Indonesia,” pungkasnya. (Zat)







