Jakarta, Harian Umum - Kasus penemuan dua kardus berisi formulir C1 Boyolali di Menteng, Jakarta Pusat tidak tergolong sebagai kasus pelanggaran pemilu. Sebab kasus tersebut tidak memenuhi syarat formil material. Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Jakarta Pusat Halman.
"Kalau jadi temuan kemungkinan dipanggil, tetapi karena fokus pada keterpenuhan syarat formil material, jadi tidak (dipanggil). Hanya fokus ke yang kita undang. Kita kemarin baru fokus pada beberapa pihak untuk mengetahui peristiwa pidana pelanggaran pemilu atau tidak," kata Halman di Jakarta, Rabu (15/5/2019).
Halman melanjutkan, keputusan tersebut diambil setelah melakukan investigasi selama 10 hari dengan memeriksa saksi-saksi.
"Kalau kita memang sampai saat ini kita fokus memastikan dijadikan temuan atau tidak. Tidak pada asli atau palsu. Tentunya tadi yang kita mau pastikan syarat formil materilnya terpenuhi," kata dia.
Karena itu Halman menegaskan awaslu juga tidak memfokuskan penyelidikan pada keaslian C1 itu.
Halman menambahkan, adapun terkait rencana pemanggilan CEO Seknas Prabowo-Sandi, M Taufik, urung dilaksanakan. "Karena kasus tersebut telah dihentikan investigasinya karena tidak tergolong sebagai kasus pelanggaran pemilu maka kita tidak memanggil M Taufik," imbuhnya.
Seperti diketahui pihak Kepolisian mengamankan dua kardus berisi puluhan ribu salinan formulir C1 asal Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah saat menggelar razia di kawasan Menteng, Jakarta Pusat pada Sabtu (4/5/2019) lalu.
Pada kardus itu bertuliskan “Kepada Yth Bapak Toto Utomo Budi Santoso Direktur Satgas BPN PS Jl Kertanegara No 36 Jakarta Selatan” dan “Dari Moh Taufik Seknas Prabowo-Sandi Jl HOS Cokro Aminoto no 93 Menteng Jakarta Pusat”. Untuk mengusut temuan ini, Bawaslu akan memanggil Taufik dan Toto untuk diklarifikasi. (Zat)







