Jakarta, Harian Umum - Sekelompok aktivis yang didominasi emak-emak dan tergabung dalam Aliansi Rakyat Menggugat (ARM), Jumat (10/1/2025), menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Mahkamah Agung (MA).
Mereka menuntut lembaga tertinggi dalam sistem peradilan di Indonesia itu meninjau vonis 6,5 tahun yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis, karena nilai korupsinya sangat fantastis; Rp300 triliun.
"Kami ke sini karena merasa pedih! Bagaimana bisa seorang koruptor Rp300 triliun, tapi hanya dihukum.6,5 tahun!" kata Presidium ARM Menuk Wulandari dalam.orasinya sebagaimana dikutip dari video yang beredar di YouTube, Sabtu (11/1/2025).
Ia pun mempertanyakan, Indonesia sebenarnya negara apa, sehingga koruptor dengan nilai fantastis seperti itu dihukum sangat ringan.
Sementara Susi, orator ARM yang lain, mengkritik putusan pengadilan yang jauh lebih berat untuk pelaku kejahatan jalanan, dibanding putusan untuk koruptor.
'Orang yang mencuri pisang, mencuri singkong, mencuri ayam dihukum bertahun-tahun, tapi yang korupsi Rp300 triliun hanya dipenjara 6,5 tahun. Bagaimana formula perumusan vonis pengadilan hingga seperti itu, sehingga orang yang kelaparan dan terpaksa mencuri kayu, mencuri singkong, mencuri ayam, hukumannya sama dengan yang korupsi ratusan triliun!" teriaknya.
Padahal, lanjut dia, yang dirugikan pencuri kayu, pencuri singkong dan pencuri ayam hanya satu dua orang atau satu keluarga, sementara yang dirugikan koruptor Rp300 triliun adalah seluruh bangsa Indonesia yang berjumlah 270 juta jiwa lebih.
Ia meminta hakim yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun untuk Harvey Moeis berpikir, karena uang sebanyak itu bisa digunakan untuk menyejahterakan rakyat, bisa digunakan untuk merenovasi dan membangun ribuan gedung sekolah, dan lain-lain.
"Mahkamah Agung harus bertindak! Jangan biarkan hakim yang menjatuhkan vonis itu senang-senang, karena mustahil dia tidak mendapat suap atau gratifikasi dari si koruptor!' katanya
Tujuh dari puluhan peserta aksi diterima Humas MA untuk beraudiensi, setelah selesai dan keluar lagi dari gedung yang berada di Jalan Medan Merdeka Utara itu, Menuk nampak kecewa.
"Tadi pihak Humas MA mengatakan tidak bisa mengintervensi putusan Pengadilan Tipikor karena merupakan hal prerogatifnya, dan sekarang posisi kasus jaksa penuntut umum mengajukan banding di Pengadilan Tinggi," katanya.
Ia menambahkan, Humas MA menyarankan agar ARM menunggu hingga kasus itu masuk tahapan kasasi di MA, karena pada saat itu MA baru bisa melihat putusan itu secara objektif.
Ketika ditanya apakah ARM mengadukan para hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang memvonis Harvey Moeis ke Komisi Yudisial (KY), Menuk mengatakan belum tahu.
"Nanti kita bahas dulu di internal ARM," katanya. (rhm)







