Jakarta, Harian Umum - Prajurit TNI hingga purnawirawan jenderal Polri, Senin (6/5/2025), dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi importasi gula yang mendudukkan Thomas Trikasih Lembong, Menteri Perdagangan periode 2015-2016, dan digelar di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Di antara para saksi itu adalah Letkol CHK Sipayung yang merupakan kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad); dan Irjen (Purn) Polisi Muji Waluyo, mantan kepala Divisi Perdagangan Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Inkoppol); Bendahara Inkoppol Divisi Pergudangan, Aji Cahya Sudarsono; dan AKBP Kasman dari Pusat Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Puskoppol Mabes Polri).
"Bapak sedang bertugas? Kelihatannya masih pakai baju dinas kan?" kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Dennie Arsan Fatrika saat Sipayung telah duduk di kursi saksi.
"Siap!" jawab Sipayung.
"Sudah izin atasan kan?" tanya Hakim Dennie.
"Siap, sudah!" jawab Sipayung.
Sementara Irjen (Purn) Polisi Muji Waluyo mengatakan, dirinya sudah pensiun dari Divisi Perdagangan Inkopol.
"Sudah pensiun," katanya.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Dalam surat dakwaannya, jaksa mempersoalkan tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan pada 6 Maret 2025. (man)







