Way Kanan, Harian Umum - PR Alias Naseb (43) dan JU (44) keduanya warga Kampung Adi Jaya, Kecamatan Negara Batin, Way Kanan, pengguna Sabu ini, di ringkus tim operasi Antik Krakatau, Kamis, (19/3/2020).
Dari keterangan Kasat Narkoba Polres Way Kanan AKP I Made Indra Wijaya, mendampingi Kapolres AKBP Binsar Manurung, mengatakan, Sabtu (14/3) sekitar pukul 15.30 WIB, Satgas Operasi Antik Krakatau 2020 Polsek Negara Batin Polres Way Kanan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang sering terjadi penyalahgunaan narkotika bukan tanaman jenis sabu di salah satu rumah di Kampung Adi Jaya Kecamatan Negara Batin.
" hasil penyelidikan petugas saat dilokasi mendapati 2 (dua) orang laki laki yang mengaku bernama PR alias Naseb dan JU diduga melakukan penyalahgunaan narkotika, serta barang bukti satu bungkus plastik klip bening kecil berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,28 gram, seperangkat alat hisap (bong) dari botol air mineral merk grand berisikan cairan bening, tiga batang pipet plastik dan dua korek api gas," kata I Made Indra Wijaya.
Guna penyidikan lebih lanjut, tersangka dan barang bukti, di gelandang ke Mapolres Way Kanan, dan tersangka di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun.







