Jakarta, Harian Umum- Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta menolak keras rencana Gubernur Anies Rasyid Baswedan melegalkan operasional becak di kawasan permukiman tertentu di Jakarta.
Fraksi ini bahkan menuding kalau kebijakan Anies itu menyesatkan.
"Saya anggota Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah). Sampai sekarang kami belum menerima draft perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (yang di dalamnya mengatur tentang larangan becak beroperasi di Jakarta), dan juga belum membahas revisi Perda tersebut," kata anggota Fraksi PDIP Merry Hotma, saat jumpa pers di Gedung Dewan, Jalan Kebon Sirih Raya, Jakarta Pusat, Senin (15/10/20178).
Namun, lanjut anggota Komisi E DPRD DKI ini, Gubernur telah membangun selter becak di wilayah Kelurahan Teluk Gong, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, seolah-olah revisi Perda itu telah dilakukan dan disetujui oleh DPRD.
"Ini jelas kebijakan sesat," tegasnya.
Penasehat Fraksi PDIP, Prasetio Edi Marsudi, meminta Anies agar terlebih dulu membuat kajian akademis sebelum mengajukan draft revisi Perda Tibum, karena katanya, operasional becak pernah dilarang oleh Gubernur Sutiyoso, sehingga jika kemudian diizinkan lagi, maka harus dapat dipastikan bahwa legalisasi becak ini tidak akan menimbulkan masalah baru bagi Jakarta.
"Pada prinsipnya kami setuju dengan kehendak Gubernur untuk membela secara nyata kepentingan masyarakat kelas ekonomi bawah, namun kami hanya mempertanyakan bagaimana kajian Pemprov DKI tentang rencana ini, baik dari aspek lingkungan, aspek fisik ruas jalan, aspek regulasinya, aspek kependudukan dalam konteks urbanisasi, dan aspek kelayakan pembangunan kota serta keberadabannya," kata dia.
Ketua DPRD DKI ini mengingatkan bahwa sebelum becak dilarang di Ibukota, Pemprov DKI kesulitan untuk melakukan pengawasan, sehingga pengemudi becak dari daerah membanjiri Jakarta dan membuat Ibukota menjadi semrawut dan macet.
Saat becak akan ditertibkan, lanjut dia, Pemprov mengalami kesulitan, sehingga akhirnya pada 2001 Gubernur Sutiyoso memutuskan untuk melarang keberadaan becak di Ibukota.
Fraksi PDIP mengusulkan agar Anies sebaiknya mengalihprofesikan para tukang becak ke sektor pekerjaan yang lebih manusiawi, karena becak digerakkan dengan tenaga manusia, sehingga membiarkan becak beroperasi dapat dianggap melanggar HAM.
"Gubernur dapat mengoperasikan becak di tempat wisata untuk melayani pengunjung di sana dengan tanpa mengenakan tarif. Penghasilan para tukang becak itu dapat dialokasikan dalam APBD, dengan besaran sesuai UMP," kata Sekretaris Fraksi PDIP DPRD DKI, Dwi Rio Sambodo, saat membacakan press rilis fraksinya.
Menanggapi hal ini, Pengamat Kebijakan Publik Amir Hamzah mengatakan, Anies tak perlu melakukan kajian akademis karena jika draft revisi Perda Tibum telah diajukan ke Dewan dan dibahas, yang diubah hanya pasal 29 yang mengatur tentang larangan becak di Jakarta.
"Kalau hanya untuk mengubah pasal seperti itu, yang dibutuhkan hanya analisis strategis yang dapat diperdebatkan oleh Dewan dan eksekutif saat revisi itu dibahas," katanya.
Ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini bahkan mempertanyakan usulan Fraksi PDIP agar becak dioperasikan di tempat wisata, karena tidak ada regulasi yang mendukung usulan tersebut, termasuk dalam Perda Tibum.
Maka, kata dia, kalau Fraksi PDIP ingin usulannya diterima, solusinya juga hanya satu; merevisi Perda Tibum.
"Jadi, satu-satunya jalan untuk menyelesaikan polemik ini adalah eksekutif dan legislatif duduk bersama untuk mencari win-win solution. Apalagi karena fraksi-fraksi pengusung Anies pada Pilkada Jakarta 2017, yakni Gerindra dan PKS, mendukung kebijakan Anies melegalkan operasional becak," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, saat kampanye Pilkada Jakarta 2017 pasangan Anies-Sandi membuat kontrak politik dengan Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) yang isinya antara lain mengizinkan becak beroperasi kembali di Jakarta, dan masuk dalam sebuah program yang dinamai Program Community Action Planning (CAP).
Program ini, sesuai kesepakatan, akan dilaksanakan di 16 kampung di Ibukota.
Setelah memenangkan Pilkada dan dilantik pada Oktober 2017, pada Januari 2018 Anies melauching Program CAP di Waduk Pluit, Jakarta Utara, dan pada Oktober 2018 ini telah membangun selter becak di Teluk Gong.
Prasetio mengatakan, ia mengapresiasi kebijakan Anies yang memenuhi janji kampanyenya.
"Tapi pemenuhan janji itu hendaknya tidak dilakukan dengan melanggar peraturan!" tegas dia. (rhm)