Jakarta, Harian Umum- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis bebas Ustad Alfian Tanjung, terdakwa perkara ujaran kebencian media sosial, karena dinilai tidak terbukti melakukan seperti apa yang didakwakan jaksa penuntut umum (JPU).
Alfian diadili gara-gara cuitannya di Twitter yang menyebut bahwa 'PDIP 85% isinya kader PKI'.
"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Mahfudin saat membacakan amar putusan, Rabu (30/5/2018).
Dalam pertimbangan, hakim menyatakan Alfian Tanjung hanya melakukan copy-paste terhadap salah satu media yang tidak tercantum dalam Dewan Pers.
"Bahwa perbuatan terdakwa hanya copy-paste media untuk diposting akun media sosialnya," ujar hakim.
Atas putusan ini, hakim pun meminta JPU mengembalikan barang bukti yang sudah disita, yaitu laptop bermerek Asus. Selain itu, JPU diminta segera membebaskan Alfian Tanjung dari penjara.
"Terdakwa dibebaskan hukum, maka denda hukum perkara dikembalikan kepada negara. Barang bukti juga harus dikembalikan," ucap hakim.
Sebelumnya, Alfian Tanjung dituntut tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta. Alfian diyakini jaksa terbukti melakukan ujaran kebencian lewat cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.
Jaksa menyebut kalimat cuitan dari twitter Alfian mempunyai makna provokatif yang dapat membangkitkan rasa marah dan kebencian terhadap PDIP. (man)





