Jakarta, Harian Umum - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten pada Sabtu (17/5/2025), gagal menangkap Charlie Chandra, warga Pademangan Timur, Jakarta Utara, yang dilaporkan Aulia Fahmi, pengacara PT Mandiri Bangun Makmur, memalsukan dokumen.
Dokumen yang dilaporkan dipalsukan adalah SHM Nomor 5/Lemo atas nama ayah Charlie, Sumita Chandra, karena sejak 2015 SHM dengan tanah seluas 8,71 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, itu dikuasai PT Mandiri Bangun Makmur berdasarkan klaim ahli waris The Pit Nio yang mengatakan bahwa tanah itu milik neneknya yang tidak pernah diperjualbelikan.
Sementara menurut Charlie, The Pit Nio adalah penggarap tanah itu karena pemilik tanah itu yang sesungguhnya adalah Paul Chandra, dan Paul Chandra kemudian dijual tanah itu kepada Chairil Wijaya dan dijual lagi kepada ayah Charlie, Sumita Chandra.
Namun, saat tanah itu dijual oleh Paul kepada Chairil, tanah itu atas nama The Pit Nio, dan antara Paul Chandra dengan ayah Charlie sama sekali tak ada pertalian saudara ataupun kekerabatan.
Penyidik Ditreskrimum Polda Banten tiba di rumah Charlie sekitar pukul 13:00 WIB pada Sabtu (17/5/2025), akan tetapi karena hingga menjelang magrib Charlie tak mau keluar rumah untuk ditangkap, jumlah personel yang diterjunkan ditambah dari 6 orang menjadi belasan orang.
Mereka sempat menekan tim kuasa hukum Charlie dari LBHAP PP Muhammadiyah agar Charlie diserahkan, akan tetapi Charlie menolak.
Upaya penyidik makin sulit karena mantan Danpuspom ABRI Mayjen (Purn) TNI Syamsu Djalal pun datang ke rumah Charlie untuk membelanya, dan bahkan sempat mencapa polisi-polisi itu sebagai polisi Aguan, CEO Agung Sedayu Group yang juga merupakan salah satu pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK-2)
PT Mandiri Bangun Makmur adalah salah satu anak perusahaan Agung Sedayu, dan tanah ayah Charlie yang dikuasai perusahaan itu untuk proyek di sepanjang pesisir Kabupaten Tangerang itu. Meskipun mereka mengatakan bahwa berkas acara pemeriksaan (BAP) Charlie telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan, dan pada Senin (19/5/2025), Charlie beserta BAP dan barang bukti kasusnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan (pelimpahan tahap 2).
"Tadinya Charlie sudah bersedia ikut, sudah siap-siap, tapi tidak tahu kenapa Charlie berubah pikiran," kata Gufroni, kuasa hukum Charlie dari LBHAP PP Muhammadiyah.
Hingga lewat tengah malam, penyidik tidak dapat menangkap Charlie, meskipun mereka bukan hanya membawa surat penangkapan, tetapi juga surat penggeledahan, karena penggeledahan pun tidak dilakukan.
Di sisi lain, Charlie mengunci pintu, dan penyidik seperti tak berani untuk mendobrak.
"Kemarin saya sudah mau keluar, tapi pas banget sebelum keluar Pro*** telepon, saya kasih tahu kalau surat penggeledahan yang dibawa penyidik tidak ada izin/putusan pengadilan, dan dia memberitahu kalau penyidik masuk, mereka bisa kena pidana ," kata Charlie melalui pesan WhatsApp kepada harianumum.com, Minggu (18/5/2025).
Karena hal itu, Charlie mengatakan dirinya bertahan di dalam rumah, karena penyidik hanya bisa menangkapnya di luar rumah.
Sebelumnya, saat penyidik akan menangkap, Charlie tegas mengatakan bahwa ia menolak ditangkap karena setelah putusan praperadilan pada Februari 2025, dia pernah pernah diperiksa sebagai tersangka.
"Saya akan datang ke Polda kalau ada panggilan," katanya.
Hal senada dikatakan Syamsir Jalil, juga kuasa hukum Charlie dari LBHAP PP Muhammadiyah..Dia memprotes penangkapan ini karena pihaknya hingga saat ini masih menunggu jawaban atas permohonan mereka agar penanganan pidana ini ditunda.
"Karena kita kan sedang menggugat PT Mandiri Bangun Makmur dan Agung Sedayu secara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dan sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956 jika ada gugatan perdata, maka perkara pidananya biaa ditangguhkan," kata dia
Syamsir juga mengingatkan bahwa pada tanggal 25 April 2025 lalu, Charlie memenuhi panggilan Polda Banten untuk diperiksa sebagai tersangka, dan kala itu pemeriksaan ditunda karena belum ada jawaban dari Kapolda Banten terkait permohonan penundaan pidana tersebut.
Melalui keterangan tertulisnya, Charlie membeberkan fakta tentang kasusnya sebagai berikut:
Saya tidak pernah melakukan pemalsuan.
Pada 30 Januari 2023 saya memberikan kuasa kepada PPAT untuk mengajukan balik nama SHM No. 5/Lemo, yang telah 35 tahun terdaftar atas nama almarhum ayah saya—dan selama itu pula kami rutin membayar PBB.
Pada 9 Februari 2023, PPAT mengajukan permohonan ke BPN, melampirkan Lampiran-13, formulir standar BPN yang diisi dan ditandatangani oleh notaris, bukan saya. Namun anehnya, formulir ini dijadikan dasar untuk menuduh saya memalsukan surat.
Padahal:
1. SHM masih sah atas nama ayah saya saat permohonan diajukan.
2. Saya tidak pernah melihat atau menandatangani formulir tersebut.
3. Tidak ada pihak lain yg dirugikan karena saya balik nama dari SHM yg atas nama ayah sendiri.
Yang lebih janggal, hanya 22 hari setelah permohonan balik nama diajukan PPAT, BPN membatalkan SHM kami secara sepihak* tanpa perintah putusan pengadilan.
Lalu pada 28 April 2023, saya justru dilaporkan atas dugaan pemalsuan, hanya karena saya mengurus balik nama warisan keluarga saya sendiri.
Sebenarnya, perkara ini sudah dihentikan pada 2023 berdasarkan perjanjian perdamaian yang isinya sangat merugikan saya:
1. Saya dipaksa melepaskan tanah tanpa ganti rugi,
2. Saya harus menyerahkan sertifikat, dan
3. Tidak boleh melapor atau menggugat Agung Sedayu.
Saya tidak pernah melanggar perjanjian, namun karena saya bersuara ke publik dan menyatakan bahwa saya adalah korban perampasan tanah dan kriminalisasi, maka perkara ini dihidupkan kembali melalui mekanisme praperadilan.
Terakhir, saya telah menghadiri pangilan Polda Banten dan kesepakatannya adalah menunggu jawaban dari kapolda terkait *penundaan perkara pidana karena sedang ada perkara perdata di PN Jakut dan saya bersedia datang apabila di panggil lagi*. Namun saya tiba2 mau di tangkap, saya duga ini karena setelah saya di tetapkan sebagai tersangka saya melawan:
1. Saya menggugat Agung Sedayu Group di Pengadilan Jakarta Utara.
2. Saya melaporkan Muannas Alaidid dan Nono Sampono, direktur PT Mandiri Bangun Makmur (Agung Sedayu Group) ke Mabes.
3. Korban Haji Fuad telah melaporkan AKP Yan Hendra (AKP yg sama yg mau menangkap saya) ke Propam, karena diduga menyalahgunakan kekuasaan terhadap Pak Haji Fuad, pemilik tanah 200 hektar yang juga ingin dikuasai oleh Agung Sedayu.
Ini adalah bentuk nyata *kriminalisasi* terhadap saya dan korban lain yang ingin mempertahankan tanahnya agar tidak dikuasai pengembang.
Hingga hari ini, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang membatalkan AJB atas nama ayah saya. Justru sebaliknya, sudah ada 3 putusan pengadilan yang menyatakan AJB tersebut sah dan mengikat.
Semua putusan dapat diakses di: www.charliechandra.com.
Yang lebih mengkhawatirkan, ini bisa terjadi kepada siapa saja. Anda bisa saja hanya ingin mengurus balik nama atas tanah milik orang tua Anda sendiri, lalu tiba-tiba dilaporkan oleh pihak yang bahkan tidak memiliki hak apa pun. Inilah wajah penyalahgunaan kekuasaan di mana hukum digunakan sebagai alat intimidasi, bukan sebagai pelindung keadilan," lanjutnya.
Saya akan bongkar semua kejahatannya di pengadilan. (rhm)






