Jakarta, Harian Umum - Upaya penangkapan Charlie Chandra oleh penyidik Polda Banten, Sabtu (17/5/2025) hingga pukul 17:44 WIB belum membuahkan hasil, karena selain Charlie tak mau ditangkap, juga karena datang mantan Kapuspom ABRI Mayjen (Purn) TNI Syamsu Djalal.
Kedatangan purnawiran TNI ini membuat enam penyidik Polda Banten yang datang ke rumah Charlie di Pademangan Timur, Jakarta Utara, untuk menangkapnya, makin kesulitan.
"Penangkapan ini nggak benar, penangkapan apa? Kesalahannya apa?" kata Syamsu kepada media.
Ketika dikonfirmasi bahwa penyidik mengatakan berkas perkara Charlie sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, Syamsu bereaksi keras.
"P21 apa? Sudah diperiksa belum? Saya juga mantan polisi kok, polisi militer, tidak bisa semena-mena begitu. Memang negara kita negara apa? Negara hukum kan? hukum yang berkeadilan," katanya.
Sementara Syamsir Djalal SH, salah satu kuasa hukum Charlie dari LBHAP PP Muhammadiyah yang juga datang ke rumah Charlie, mengatakan, pada 24 April 2025 lalu Charlie dengan didampingi kuasa hukum telah memenuhi panggilan Polda Banten untuk diperiksa.
Namun, saat itu pemeriksaan ditunda karena Polda Banten belum memberikan jawaban atas permintaan Charlie agar penanganan kasus pemalsuan dokumennya ditunda karena Charlie sedang menggugat PT Agung Sedayu dan PT Mandiri Bangun Makmur secara perdata di PN Jakarta Utara.
'Nah, sampai sekarang jawaban atas permohonan itubelum ada, kok tiba-tiba mau ditangkap," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Banten pada Sabtu (17/5/2025) sekitar pukul 13:00 WIB mendatangi rumah Charlie Chandra di kawasan Pademangan Timur, Jakarta Utara, untuk menangkapnya dengan alasan karena berkas perkaranya telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan.
Charlie menolak ditangkap karena merasa belum pernah diperiksa sebagai tersangka pasca putusan praperadilan pada tanggal 4 Februari 2025, akan tetapi penyidik mengklaim Charlie telah pernah diperiksa sebagai tersangka sebelum adanya putusan praperadilan.
"Karena ini kasus lama," katanya.
Kasus ini terkait sengketa Charlie dengan PT Mandiri Bangun Makmur yang sejak tahun 2015 menguasai tanah milik ayah Charlie seluas 8,71 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten. Padahal, sertifikat atas tanah itu, yakni SHM Nomor 5/Lemo masih atas nama ayah Charlie, Sumita Chandra.
Setelah ayahnya meninggal, Charlie ingin membalik nama SHM itu untuk semua ahli waris, dan tiba-tiba SHM yang terbit tahun 1989 itu dibatalkan BPN Banten, sementara Charlie dilaporkan atas tuduhan memalsukan dokumen (pasal 263 KUHP).
Charlie sempat ditahan 2 bulan oleh Polda Banten, dan kasusnya di-SP3 setelah Charlie membuat perjanjian damai dengan PT Mandiri Bangun Makmur.
Pada Desember 2024, Charlie menceritakan kasus itu saat ikut hadiril dalam acara silaturahmi di Kesultanan Banten, dan PT Mandiri Bangun Makmur langsung mempraperadilankan Polda Banten yang telah menghentikan kasus Charlie, karena Charlie dianggap telah melanggar perjanjian, dan praperadilan itu dikabulan PN Serang, sehingga SP3 batal dan Charlie kembali menjadi tersangka.
Ketika berbincang dengan media pasca putusan praperadilan, Charlie mengatakan, dalam surat perjanjian damai, yang disepakati antara dirinya dengan PT Mandiri Bangun Makmur antara lain dirinya tidak boleh menggugat dan menuntut ganti rugi.
"Tak ada klausul dalam kesepakatan itu bahwa saya tidak boleh menceritakan kisah saya. Jadi, dalam hal ini, PT Mandiri Bangun Makmur sendiri yang melanggar perjanjian, karena mempraperadilkan saya," katanya.
Untuk diketahui, PT Mandiri Bangun Makmur adalah salah satu anak perusahaan Agung Sedayu Group, dan tanah ayah Charlie saat ini dikuasai untuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Setelah praperadilan itu, Charlie kemudian menggugat Mandiri Bangun Makmur dan Agung Sedayu ke PN Jakarta Utara, dan melaporkan Dirut PT Mandiri Bangun Makmur Nono Sampono ke Bareskrim Polri. (rhm)


