Jakarta, Harian Umum - Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM, Busro Muqodas, meminta Presiden Prabowo Subianto dan DPR segera merevisi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan proyek strategis nasional (PSN).
Peraturan perundang-undangan dimaksud di antaranya adalah UU Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Minerba.
Permintaan ini disampaikan karena berdasarkan hasil penelitian dan kajian lembaga-lembaga internal PP Muhammadiyah, yakni Majelis Hukum dan HAM (MHH) PP Muhammadiyah, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah, dan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH-AP) PP Muhammadiyah, PSN yang ditetapkan di era pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi cenderung menimbulkan mudharat bagi rakyat, karena selain lebih didasari pada politik transaksional dibanding untuk menyejahterakan rakyat, sehingga melanggar UUD 1945, juga malah memicu konflik agraria dan penolakan dari masyarakat sebagaimana terjadi di Pulau Rempang, Riau; dan Kabupaten Tangerang, Banten.
Hasil kajian dan penelitian itu dituangkan dalam Policy Brief berjudul "Peta Problem, Advokasi & Rekomendasi Kebijakan" yang dibagaikan kepada media saat konferensi pers di kantor PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
"Presiden dan DPR segera revisi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan PSN, seperti UU Minerba dan UU Omnibus Law Cipta Kerja, serta yang terkait lainnya," kata Busro dalam konferensi pers tersebut.
Mantan Komisioner KPK ini meminta revisi itu melibatkan masyarakat, dan ia meminta keputusan untuk melakukan revisi itu pun hendaknya bukan retorika karena rakyat punya batas kesabaran.
"Jangan sampai terjadi anarkisme dan dimanfaatkan oleh invisible hands (tangan-tangan tak terlihat) untuk kepentingan diri dan kelompoknya, karena orang-orang seperti itu biasanya menggunakan strategi "gerakan bawah tanah"," katanya.
Busro menjelaskan, Muhammadiyah peduli pada permasalahan yang ditimbulkan PSN, karena Muhammadiyah punya komitmen terhadap masalah keagamaan dan kebangsaan, sesuai amanat pasal 1 ayat (2) UUD 1945 tentang Kedaulatan Rakyat sebagai penguatan demokrasi dan HAM yang konkrit.
Selain hal itu, kata Busro, AD/ART Muhammadiyah hasil Muktamar ke,-148 di Solo juga menghasilkan keputusan makro tentang isu-isu kemanusiaan, kebangsaan dan keagamaan
"Ini menjadi komitmen Muhammadiyah," tegasnya.
Ia menyebut, dari penenelitian dan kajian lembaga-lembaga internal Muhammadiyah, ditemukan adanya peraturan daerah (Perda) di sejumlah provinsi yang menyebabkan munculnya proyek-proyek seperti Pantai Indah Kapuk (PIK) -2, yang membuat proyek-proyek itu ada dasar hukumnya.
"Setidaknya setelah Perda tentang RTRW (Rancangan Tata Ruang Wilayah) di provinsi-provinsi itu dikaji, ditemukan adanya keseragaman secara nasional, karena merupakan kepanjangan dari aspek hulunya, yaitu PSN Ketika kami 'geledah' Perda-Perda itu, kami menemukan fakta bahwa Perda-Perda itu merupakan wujud praktik politik hukum yang diskriminatif, terutama di era Jokowi,' katanya.
Busro menyebut bahwa praktik politik hukum yang diskrimatif menabrak adab dan kemanusiaa sebagaimana UU Omnibus Law Cipta Kerja dan UU Minerba yang proses penyusunan dan pembahasannya mengabaikan dan menistakan kedaulatan rakyat, karena rakyat tidak dilibatkan, tetapi dipaksa harus menerima dan melaksanakan..
"Ini gambaran kualitas ahlak dan moralitas DPR dan pemerintahan Joko Widodo, dan buat kami ini memilukan, membuat kami iba," katanya.
Seperti dikutip dari Policy Brief, PSN seharusnya membawa manfaat yang luas bagi publik, seperti peningkatan akses pada infrastruktur dasar, pelayanan publik atau pengurangan ketimpangan antarwilayah. Di negara lain, seperti Jerman, Jepang dan Korea Selatan, proyek sejenis PSN hanya diberikan kepada pembangunan yang memenuhi kriteria dampak nasional, seperti pembangkit listrik, sistem air bersih atau jaringan transportasi publik.
Namun, pemberian status PSN. untuk PIK-2 oleh Jokowi saat masih menjadi presiden, justru memunculkan risiko pergeseran fungsi negara dari pelindung kepentingan rakyat menjadi fasilitator korporasi, karena pemberian status PSN itu membawa berbagai kemudahan, seperti prioritas tata ruang, percepatan perizinan, insentif fiskal, hingga penggunaan aparat keamanan dan hukum.
"Ketika kemudahan tersebut diberikan pada proyek eksklusif yang minim akses publik, maka yang terjadi adalah bentuk baru dari privatisasi keuntungan dan sosialisasi risiko, termasuk penyalahgunaan status PSN untuk pembebasan di luar wilayah PSN," kata Muhammadiyah. (rhm)







