Jakarta, Harian Umum - PenyidiknPolda Banten, Sabtu (17/5/2025) mendatangi Rumah Charlie Chandra di kawasan Pademangan Timur, Jakarta Utara, untuk menangkapnya.
Namun, hingga berita ditulis, penyidik belum berhasil membawa Charlie.
"Saya tidak pernah dipanggil sebagai tersangka, makanya sangat aneh polisi datang untuk menangkap!" kata Charlie.
Penyidik tiba di rumah Charlie sekitar pukul 13:00 WIB dengan dua mobil. Mereka membawa surat penangkapan dan surat penggeledahan
Salah satu polisi yang enggan namanya disebut mengatakan, penggeledahan akan dilakukan jika Charlie tidak ditemukan atau sembunyi di dalam.
"Tapi karena kami melihatnya, maka penggeledahan tidak dilakukan," katanya.
Menurut informasi, saat penyidik datang, Charlie bersama anak dan istri telah memasuki mobil karena Charlie akan ke Dadap, Tangerang, untuk menghadiri suatu acara, sementara anak istri akan menghadiri kegiatan yang lain.
Charlie dengan tegas menolak ditangkap dan memanggil Gufroni, pengacaranya dari LBHAP Muhammadiyah.
Ketika Gufroni datang, ia langsung melakukan komunikasi dengan penyidik. Ia ditunjukkan surat penangkapan untuk Charlie, dan surat penggeledahan.
Gufroni kemudian mengatakan bahwa Charlie tidak mau ditangkap karena pasca putusan praperadilan pada 4 Februari 2025, dia belum diperiksa sebagai tersangka.
Namun, polisi membantah Charlie belum pernah diperiksa karena katanya, kasus ini merupakan kasus yang lama yang pernah di SP3 (surat perintah penghentian penyidikan) setelah Charlie membuat perjanjian damai dengan PT Mandiri Bangun Makmur.
Kepada harianumum.com, penyidik juga mengatakan bahwa Charlie akan ditangkap karena berkas perkaranya telah dinyatakan P21 (lengkap) oleh Kejaksaan, sehingga Polda Banten akan menyerahkan Charlie beserta berkas perkara dan barang bukti perkaranya ke Kejaksaan (penyerahan tahap 2).
"Karena sudah P21, makanya kami tangkap," katanya.
Seperti diketahui, Charlie bersengketa dengan PT Mandiri Bangun Makmur terkait tanah ayahnya seluas 8,71 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten yang dikuasai perusahaan itu sejak tahun 2015. Padahal, sertifikat atas tanah itu, yakni SHM Nomor 5/Lemo masih atas nama ayahnya, Sumita Chandra.
Setelah ayahnya meninggal, Charlie ingin membalik nama SHM itu untuk semua ahli waris, dan tiba-tiba SHM yang terbit tahun 1989 itu dibatalkan BPN Banten, sementara Charlie dilaporkan atas tuduhan memalsukan dokumen (pasal 263 KUHP).
Charlie sempat ditahan 2 bulan oleh Polda Banten, dan kasusnya di-SP3 setelah Charlie membuat perjanjian damai dengan PT Mandiri Bangun Makmur.
Pada Desember 2024, Charlie menceritakan kasus itu saat ikut hadiri dalam acara silaturahmi di Kesultanan Banten, dan PT Mandiri Bangun Makmur langsung mempraperadilankan Polda Banten yang telah menghentikan kasus Charlie, karena Charlie dianggap telah melanggar perjanjian, dan praperadilan itu dikabulan PN Serang, sehingga SP3 batal dan Charlie kembali menjadi tersangka.
Ketika berbincang dengan media pasca putusan praperadilan, Charlie mengatakan, dalam surat perjanjian damai, yang disepakati antara dirinya dengan PT Mandiri Bangun Makmur antara lain dirinya tidak boleh menggugat dan menuntut ganti rugi.
"Tak ada klausul dalam kesepakatan itu bahwa saya tidak boleh menceritakan kisah saya. Jadi, dalam hal ini, PT Mandiri Bangun Makmur sendiri yang melanggar perjanjian, karena mempraperadilkan saya," katanya.
Untuk diketahui, PT Mandiri Bangun Makmur adalah salah satu anak perusahaan Agung Sedayu Group, dan tanah ayah Charlie saat ini dikuasai untuk proyek Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Setelah praperadilan itu, Charlie kemudian menggugat Mandiri Bangun Makmur dan Agung Sedayu ke PN Jakarta Utara, dan melaporkan Dirut PT Mandiri Bangun Makmur Nono Sampono ke Bareskrim Polri. (rhm)


