Jakarta, Harian Umum - Seorang pengusaha asal Medan bernama Anthony Hutapea, 61 tahun, menjadi tersangka dugaan penodaan agama gara-gara postingannya di Facebook. Ia dilaporan dari Gerakan Anti Penistaan Agama Islam (GAPAI) Sumatera Utara. Setelah diduga menghina Nabi Muhammad SAW melalui postingan di akun facebooknya.
Anthony ditangkap polisi, Sabtu 15 April 2017. Anthony meminta maaf atas tindakannya, namun statusnya tidak lantas berubah. Atas perbuatannya, Anthony diancam dengan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 huruf a KUHP.
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya atas apa yang saya buat. Saya memang membuat postingan itu, tapi saya tidak berniat menistakan agama Islam seperti yang dituduhkan", kata Anthony di Mapolrestabes Medan pada Senin, 17 April 2017.
Kapolrestabes Medan, Kombes Sandi Nugroho mengatakan, tindakan Anthony sudah meresahkan umat Islam, sehingga ia ditetapkan sebagai tersangka.
"AH ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Tersangka menistakan agama Islam di medsos yang membuat resah umat Islam," ujar Sandi.
Kombes Sandy mengatakan hal ini sebagai pelajaran bagi masyarakat agar berhati-hati dalam bersikap. Pihaknya mengaku akan menindak siapapun yang melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk penistaan agama.







