Jakarta, Harian Umum - DPR dan pemerintah menyepakati revisi UU ITE dalam pengambilan keputusan tingkat pertama di Komisi I DPR.
Selanjutnya, revisi UU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.
Ada yang menarik dalam revisi ini, yaitu pasal 27 dan 28 tentang pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang selama ini dinilai sebagai pasal karet, karena pasal-pasal itu tidak dicabut, tetapi ada ketentuan pasal yang diubah.
Perubahan terjadi karena adanya penambahan pasal 27a tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan sesuatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik.
Selain itu, pada pasal 28 ayat (1) diatur tentang larangan kepada setiap orang yang dengan sengaja mendistribusikan dan/atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang berisi pemberitahuan bohong atau informasi menyesatkan yang mengakibatkan kerugian materiil bagi konsumen dan transaksi elektronik.
Menkominfo Budi Arie Setiadi menjelaskan, pasal 27 dan 28 dipertahankan karena diperlukan untuk menjaga ruang digital dan karena aturan hukum turunannya sudah diatur dalam KUHP.
"Loh, masa pasalnya dicabut? Kan normanya ada di KUHP. Kan begini, loh, kita harus mewujudkan ruang digital yang baik, yang sehat, yang juga bisa melindungi segenap warga bangsa," katanya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (22/11/2023), seperti dikutip dari Kumparan.
ia menegaskan, kedua pasal itu diperlukan untuk menjaga ruang digital agar tidak dipakai untuk hal-hal yang mencederai, melukai dan menyakiti masyarakat.
"Ini tugas pemerintah, tanggung jawab ruang digital yang sehat dan bijaksana," tegas Ketum Pro Jokowi (ProJo) itu. (man)







