Jakarta, Harian - Dalam laporan gugatan yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandiaga Uno terdapat 51 barang bukti gugatan ke MK, dan 35 bukti diantaranya berupa dokumen yang berasal dari tautan pemberitaan.
Alat bukti berupa tautan pemberitaan tersebut diragukan bisa memperkuat gugatan sengketa Pilpres 2019.
Namun Anggota Tim Advokasi BPN Habiburokhman meyakini bahwa bukti tautan berita tersebut bisa memperkuat bukti lainnya. Sebab kata, Habiburokhman dalam tautan twitter nya mengatakan bahwa bukti link pemberitaan diatur dalam UU ITE Pasal 5 ayat (1).
"Soal bukti link berita saja kita sudah unggul, mereka yang menolak harus baca Pasal 5 ayat (1) UU ITE bahwa Informasi Elektronik dan/atau cetakannya adalah bukti yang sah," cuit Habiburokhman dalam akun Twitternya, @habiburokhman, Senin (27/5/2019).
"Namun tentu saja bukti elektronik tersebut tidak akan berdiri sendiri dan tidak digunakan untuk membahas soal rekapitulasi, tapi untuk memperkuat argumentasi soal banyak dugaan abuse of power dan TSM lain," lanjut Anggota Dewan Pembina Partai Gerindra ini saat diwawancarai langsung.
Ditempat berbeda, Juru Bicara Tim Advokasi BPN Prabowo Sandi, Ali Lubis menepis isu bahwa gugatan yang diajukan kubu Prabowo-Sandi bakal ditolak MK.
"Terkait isu yang beredar di luar, kami tidak ingin berandai-andai ya, kita biarkan saja. Kami sangat yakin dan optimis. Justru komentar pesimis itu menjadi motivasi Tim pengacara untuk membuktikannya di persidangan kalau isu itu tidak benar." Ujar Ali
Ali juga menyampaikan agar semua pihak bisa bersikap realistis dan objektif terkait banyaknya kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan pilpres 2019.
"Sekarang gini, kita harus realistis. Mari kita tanya pada hati nurani kita, apa benar tidak ada kejanggalan? Apa pengumuman hasil KPU di tengah malam itu wajar? Apa kesalahan situng yang begitu banyak wajar? Kenapa KPU tidak menyelesaikan persoalan tentang dugaan DPT bermasalah hingga akhir masa pencoblosan, apa ini semua wajar?" ujar Wakil Ketua ACTA ini.
Diketahui bahwa tanggal 14 Juni 2019 akan diadakan sidang perdana sengketa pilpres 2019, dan dalam sidang tersebut Hakim akan memutuskan untuk menerima atau menolak gugatan pihak Prabowo Sandi. (Zat)






