Jakarta, Harian Umum- Ketua Umum Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) Habiburokhman menyarankan kepada pihak-pihak yang selama ini memfitnah Habib Rizieq Shihab terkait kasus chat mesum dengan Firza Husein, segera meminta maaf.
Pasalnya, pihak-pihak yang diketahui sebagai para pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok itu dapat diseret ke pengadilan dengan jeratan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Saya sarankan mereka yang selama ini memfitnah Habib Rizieq agar meminta maaf kepada Beliau dan menghapus konten negatif yang pernah diunggah, karena aspda risiko hukum pelanggaran UU ITE," kata Habiburokhman melalui akun Twitter pribadinya, @habiburokhman, Minggu (17/6/2018).
Pengacara yang juga Kabid Advokasi dan anggota Dewan Pembina DPP Partai Gerindra ini mengapresiasi langkah Polri untuk menghentikan kasus chat mesum tersebut dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), karena menurutnya, kasus ini dan penanganannya oleh Polri, janggal.
"Sekali lagi bravo Polri! Sudah sangat tepat Polri terbitkan SP3. Sejak awal kami memang mempertanyakan mengapa pengunggah konten belum ditemukan, tapi Habib Rizieq sudah ditetapkan tersangka," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polri membenarkan kalau Polda Metro Jaya telah menerbitkan SP3 untuk kasus dugaan chat mesum yang menjerat Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab dengan wanita bernama Firza Husein.
"Betul penyidik (Polda) sudah hentikan kasus ini, bahwa ini semua kewenangan penyidik," jelas Kabiro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol M Iqbal saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (17/6/2018).
Ia menjelaskan, alasan penghentian tersebut adalah karena peng-up load chat itu belum ditemukan dan juga karena adanya permintaan secara resmi dari pengacara Habib agar kasus di-SP3.
"Setelah dilakukan gelar perkara, maka kasus tersebut dihentikan karena menurut penyidik kasus tersebut belum ditemukan peng-upload-nya," imbuh Iqbal.
Meski demikian, katanya, kasus ini bisa saja dibuka kembali bila ditemukan bukti baru.
Sebelumnya, pada Jumat (15/6/2018), tepat di Hari Raya Idul Fitri 1439 H, Habib yang masih menetap di Mekkah, Arab Saudi, bersama keluarganya, mengunggah video yang berisi pernyataan dirinya bahwa dia telah menerima berkas SP3 kasusnya dari Polri.
"Di hari yang fitri ini kami juga ingin menyampaikan kabar baik, alhamdulillah ya rabbil alamin hari ini kami mendapatkan surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah, surat asli SP3 kasus chat fitnah yang dikirim oleh pengacara kami, yaitu bapak Sugito yang beliau dapatkan SP3 ini dari penyidik," kata Habib Rizieq dalam video itu.
Kasus chat mesum ini mencuat setelah Firza Husein ditangkap dengan tuduhan makar dan ponselnya di sita. Polri mengklaim ada yang meng-upload chat itu, dan menyebarkannya, sehingga Firza dan Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan UU ITE dan UU Antipornografi.
Tim kuasa hukum Habib Rizieq protes karena selain kliennya dan Firza mengaku tak saling kenal, juga seharusnya yang ditersangkakan adalah si penyebar chat itu.
Seorang pakar telematika dari ITB, Firmansyah, sempat menyebut kalau chat Habib Rizieq dan Firza itu rekayasa, dan pakar itu kemudian dibacok di jalan Tol Jagorawi hingga luka parah.
Ada dugaan kalau kasus ini sengaja dimunculkan pihak tertentu untuk merusak nama Habib dan melemahkan kebangkitan Islam akibat kebijakan pemerintahan Jokowi yang cenderung Islamophobia, serta balas dendam karena Ahok akhirnya dipenjara karena kasus penistaan agama.
Dalam momen-momen ini, peran Habib Rizieq sebagai imam besar FPI dan salah satu ketua GNPF-MUI yang kini bernama GMPF-Ulama, sangat besar dan penting. Tak heran kalau para ulama dan habib di Indonesia kemudian mengangkatnya menjadi Imam Besar Umat Islam Indonesia. (rhm)







