Surabaya, Harian Umum - Seorang pengusaha hiburan malam.di Surabaya, Jawa Timur, ditangkap polisi karena melakukan intimidasi atau perundungan kepada EN, salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2, Surabaya.
Pengusaha bernama Ivan Sugianto itu ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Kamis (14/11/2024) sore.
"Yang bersangkutan datang dari Jakarta," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto seperti dilansir CNN Indonesia, Jumat (15/11/2024).
Ivan saat ini sedang diperiksa di Mapolrestabes Surabaya dan telah pula ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.
"Dengan ancaman hukumannya 3 tahun penjara," jelas Dirmanto.
Kasus ini bermula ketika Ivan tak terima karena EN diduga membercandi anaknya dengan mengatakan bahwa rambut anak Ivan yang berinisial EL, seperti anjing ras pudel.
Ia lalu mendatangi EN di sekolahnya, dan memaksa anak di bawah umur itu untuk minta maaf kepadanya sambil bersujud dan menggonggong.
Perbuatan Ivan itu sempat ada yang merekam dan viral di media sosial. (man)







