Jakarta, Harian Umum - Nama mantan Panglima TNI yang juga mantan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) era pemerintahan Joko Widodo alias Jokowi, yakni Jenderal (Purn) TNI Moeldoko, disebut-sebut dalam sidang kasus korupsi impor gula yang mendudukkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong sebagai terdakwa
Nama Moeldoko disebut saat salah satu saksi yang dihadirkan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2025), memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.
Saksi dimaksud adalah mantan Kepala Bagian Hukum dan Pengamanan (Kumpam) Induk Koperasi Angkatan Darat (Inkopad), Letkol CHK Sipayung.
Dalam kesaksiannya, Sipayung mengatakan bahwa awal mula keterlibatan Induk Koperasi Kartika (Inkopar) dalam pengendalian harga gula adalah adanya memorandum of understanding (MoU) dengan Menteri Perdagangan Gita Wirjawan dan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) yang kala itu, pada tahun 2013, dijabat oleh Moeldoko.
Inkopar adalah koperasi TNI Angkatan Darat (TNI AD) yang kini telah berganti nama menjadi Inkopad.
"Awalnya itu adalah adanya MoU antara Menteri Perdagangan dengan KSAD," kata Sipayung.
Ia menjelaskan, saat itu Jenderal TNI Moeldoko yang masih menjabat sebagai KSAD pada 2013, menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Mendag Gita Wirjawan. Salah satu isi kesepakatannya berisi dukungan perlindungan konsumen agar kebutuhan gula terpenuhi.
Pada 2015, KSAD memerintahkan agar Inkopad membantu Kemendag mengendalikan harga gula yang melambung tinggi. Inkopad pun mengajukan permohonan operasi pasar ke Kemendag untuk melakukan operasi pasar.
“MoU-nya di 2013 itu antara Pak Gita Wirjawan dengan Pak Moeldoko,” tutur Sipayung.
Dalam perkara ini, Tom didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Perbuatannya dinilai melanggar hukum, memperkaya orang lain maupun korporasi yang menimbulkan kerugian negara Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya mempersoalkan tindakan Tom Lembong menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih perusahaan BUMN.
"Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk Perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri,” kata jaksa di Pengadilan Tipikor pada 6 Maret 2025. (man)





