Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (4/9/2025), menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis chromebook yang merugikan negara hingga Rp9,9 triliun, dan langsung menahannya.
"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di Rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini tanggal 4 september 2025," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Nurcahyo Jungkung Madyo, dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan juga alat bukti yang ada.
"Dan hasil dari ekspose telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," katanya.
Anang menyebut, Nadiem ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sekitar 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini.
Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagai mana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Nadiem ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Seperti diketahui, kasus ini terjadi karena meski laptop berbasis chromebook tidak dapat digunakan di sejumlah daerah dengan jaringan internet yang kurang memadai, akan tetapi pengadaan tetap dilakukan hingga mencapai 1.000 unit.
Dalam penyelidikan Kejagung bahkan terungkap, pengdaan laptop ini telah disiapkan sejak sebelum Nadiem dilantik menjadi menteri pada tanggal 28 April 2021. (man)







