Jakarta, Harian Umum - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengakui pernah mendapat uang Rp 10 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanuddin yang kini berstatus sebagai tersangka suap. Namun Lukman menyampaikan jika ia telah lapor kepada KPK terkait penerimaan uang tersebut. Lukman diperiksa oleh KPK sejak pukul 10 pagi tadi.
"Jadi terkait uang Rp 10 juta itu, saya sudah sampaikan pada penyidik KPK. Saya tunjukkan tanda bukti laporan bahwa uang itu saya serahkan ke KPK karena saya merasa tidak berhak untuk menerima uang itu," katanya usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 8 Mei 2019.
Pemberian uang Rp 10 juta kepada Lukman itu diungkapkan oleh KPK dalam sidang praperadilan mantan ketua umum Partai Persatuan Pembangunan, Romahurmuziy, yang berlangsung kemarin.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK Romahurmuziy. Komisi antirasuah menyangka Romy menerima suap Rp 300 juta dari Haris dan Kakanwil Kemenag Gresik Muafaq Wirahadi. Suap diduga diberikan untuk mempengaruhi penunjukan keduanya sebagai pejabat Kemenag.(tqn)







