Bandung, Harian Umum - Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Senin (1/7/2024), menggelar sidang praperadilan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Rizky Rudiana alias Eky pada 27 Agustus 2016.
Sidang dipimpin hakim tunggal Eman Sulaiman, sementara dari pihak Pegi sebagai pemohon, hadir belasan orang pengacaranya yang tergabung dalam satu tim, dan dari pihak Polda Jawa Barat sebagai pihak termohon diwakili Tim Bidang Hukum yang berjumlah 15 orang.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan materi permohonan praperadilan oleh pihak penggugat. Sidang ini sebenarnya merupakan yang kedua, tetapi pada sidang pertama pekan lalu, hakim menunda sidang karena dari pihak termohon tidak hadir
Dalam materi gugatan praperadilananya, tim kuasa hukum Pegi mengungkap sejumlah kejanggalan yang menimbulkan kesan bahwa Pegi adalah pihak yang dikorbankan dalam kasus yang sempat membeku selama 8 tahun itu, dan viral lagi pada tahun ini setelah difilmkan dengan judul; Vina, Sebelum 7 Hari.
Kasus ini sendiri menyulut kontroversi karena delapan orang yang telah dipidana dalam kasus ini, di mana 7 di antaranya dipidana penjara seumur hidup dan seorang dipidana 8 tahun penjara, diduga bukan pelaku sesungguhnya kasus ini.
Ada tiga pihak yang diduga memberikan keterangan palsu yang keterangan digunakan polisi untuk menangkap kedelapan terpidana dan Pegi, yakni Aep, Dede dan Ketua RT Ahmad Pasren. Ketiganya saat ini dikabarkan menghilang entah kemana dan belum dapat ditemukan warga Cirebon yang sedang mencarinya
Kejanggalan yang diungkap tim kuasa hukum Pegi di antaranya adalah soal ciri-ciri tiga orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus Vina dan Eky, di mana satu di antaranya disebutkan bernama Pegi alias Perong.
Kuasa hukum Pegi menjelaskan, ciri-ciri Pegi alias Perong yang dirilis Polda Jabar pada 15 Mei 2024 berbeda dengan ciri-ciri Pegi Setiawan yang ditangkap polisi karena dinyatakan sebagai Pegi Perong.
"Dalam DPO disebutkan ciri-ciri Pegi Perong berambut keriting, kulit hitam, badan kecil, dan tinggi 160 cm," kata kuasa hukum.
Namun, lanjutnya, ciri-ciri itu berbeda dengan Pegi Setiawan yang berambut lurus.
Tak hanya ciri fisik yang berbeda antara Pegi Perong dengan Pegi Setiawan, tetapi alamat dan usia yang dirilis Polda untuk Pegi Perong juga berbeda dengan alamat dan usia Pegi Setiawan.
Tim kuasa hukum Pegi juga mengungkap kejanggalan lain, yakni Pegi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direskrimum Polda Jabar pada tanggal 21 Mei 2024, tetapi proses penetapan tersangka ini baru diketahui Pegi justru saat proses penangkapan.
"Tidak ada langkah penyidikan dalam menetapkan Pegi sebagai tersangka. Seharusnya, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang lengkap,' katanya.
Ada sekitar 18 kejanggalan yang diungkap tim kuasa hukum Pegi. Pada sembilan petitum pada surat gugatan Pegi, yakni:
1. Meminta majelis hakim mengabulkan permohonan Praperadilan pemohon (Pegi Setiawan) untuk seluruhnya.
2. Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon, berdasarkan surat keterangan surat nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta yang berkaitan seluruhnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
3. Menyatakan tindakan termohon (Polda Jabar) menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tidak pidana perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana, dan atau pembunuhan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 dan atau Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana oleh Polri di Polda Jawa Barat Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
4. Menetapkan surat ketetapan tersangka Nomor S.TAP90/5/Res.1.24/2024/Direskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.
6. Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyelidikan kepada pemohon.
7. Memerintahkan termohon untuk melepaskan termohon.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya, seperti sedia kala.
9. Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum kepada termohon.
Terakhir, tim kuasa hukum Pegi berharap agar Ketua PN Bandung melalui majelis hakim bisa memutuskan perkara ini dengan baik agar nantinya keputusan itu bisa melindungi hak-hak yuridis Pegi.
Seperti diketahui, semula Polres Cirebon mengatakan kematian Vina dan Eky akibat kecelakaan tunggal karena tubuh keduanya ditemukan di Jembatan Talun, Cirebon, dalam keadaan penuh luka. Saat ditemukan, Eky telah meninggal, tetapi Vina masih hidup. Remaja 16 tahun ini menghembuskan napas di rumah sakit.
Kasus ini berubah arah setelah tiga hari dari kematian Vina, temannya yang bernama Linda, diduga kerasukan arwah Vina. Arwah itu mengaku, ia dan Eky bukan meninggal karena kecelakaan, melainkan karena dibunuh geng motor. Vina bahkan mengaku tak hanya dianiaya, tetapi juga diperkosa secara bergantian oleh geng motor itu yang berjumlah 12 orang.
Vina sempat menyebut salah satu nama pelaku, yakni Egi.
Pelaku ini, kata arwah Vina, menyukai dirinya, tetapi dia menolak karena dia sudah berpacaran dengan Eky.
Dalam film Vina: Sebelum 7 Hari, plot ceritanya dibuat berdasarkan pengakuan arwah Vina ini, tetapi belakangan berkembang kalau sebetulnya kasus ini bukan berlakang percintaan, tetapi narkoba. Pasalnya, ayah Eky, yakni Iptu Rudiana, saat kejadian menjabat sebagai Kasat Narkoba yang sedang menangani kasus penyelundupan Narkoba melalui kapal.
Lebih runyam, pelapor kasus ini ternyata ayah Eky, dan ayah Eky pula yang diduga melakukan.penyelidikan dan penyidikan. Padahal, ini kasus pembunuhan dan pemerkosaan, bukan narkoba.
Lebih runyam lagi ketika kemudian terungkap dugaan bahwa 8 orang yang telah dipidana, enam di antaranya berprofesi sebagai kuli bangunan dan bukan anggota geng motor, seorang yang bernama Ucil merupakan tersangka kasus senjata tajam, dan seorang lagi (Saka Tatal) masih berusia 15 tahun.
Saka telah dibebaskan pada tahun 2020, karena dari pidana 8 tahun yang harus dijalani, Saka mendapat remisi berkali-kali, sehingga hanya menjalani pidana 3 tahun.
Kasus ini menjadi rumit diduga karena polisi tidak menguji kesaksian Aep dan Dede yang dinilai banyak kalangan, ganjil. Aep mengatakan bahwa ia dapat melihat Pegi melempari motor Vina dan Eky dengan batu dari jarak sekitar 100 meter saat ia membeli rokok di warung di depan tempat cucian mobil di mana ia bekerja.
Tapi warga setempat menjelaskan, pada tahun 2016 tak ada warung rokok di depan tempat cucian mobil itu, dan suasana di jalan itu gelap kala malam karena minim penerangan.
Mengapa polisi tidak berpikir bahwa dalam kondisi gelap dan dengan jarak 100 meter, tak mungkin.orang bisa.mengenali wajah seseorang dengan jelas? Begitu pula jaksa dan hakim yang menyidangkan perkara ini? (rhm)







