Jakarta, Harian Umum - Mantan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, meminta agar Kapolres Cirebon dan Kapolda Jawa Barat yang bertugas pada saat terjadi peristiwa pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya, Eky, pada tahun 2016 diperiksa.
Pasalnya, terlalu banyak kejanggalan pada penanganan kasus yang menurutnya besar ini. Bahkan daftar pencarian orang (DPO) untuk tiga pelaku yang belum tertangkap, baru dirilis setelah kasus Vina difilmkan dan menjadi viral.
Film berjudul "Vina: Sebelum 7 Hari Itu" mulai tayang di bioskop-bioskop mulai 8 Mei 2024.
"Kapolres Cirebon, Kapolda Jawa Bawat yang bertugas tahun 2016 harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban, karena mengapa sampai sekarang, hingga delapan tahun, tiga atau empat pelaku yang belum tertangkap masih juga belum tertangkap?" katanya kepada iNews TV, Selasa (21/5/2024).
Susno menilai bahwa kasus Vina ini besar, karena menewaskan dua orang yang dibunuh dengan sadis, tetapi bukan kasus sulit, sehingga menurut dia, seharusnya pelaku yang kabur sudah dapat ditangkap.
Menurut dia, jika Kapolres Cirebon dan Kapolda Jabar yang bertugas pada tahun 2016 diperiksa, akan terungkap apakah kasus ini berlarut-larut karena memang salah satu pelaku yang buron adalah anak polisi, atau hanya karena tidak profesional semata.
Ia bahkan mempertanyakan mengapa surat DPO (Daftar Pencarian Orang) yang disebarkan polisi terkait ketiga buronan itu, tidak ada fotonya?
"Bagaimana masyarakat mau membantu mencarikan kalau wajahnya saja mereka tidak tahu?" katanya.
Terkait pernyataan salah satu terpidana kasus ini yang sudah bebas, yakni Saka Tatal, mengaku menjadi korban salah tangkap polisi karena dia sebenarnya tidak terlibat kasus itu, juga fakta bahwa tujuh terpidana lain yang dijatuhi hukuman seumur hidup sempat mencabut BAP (berita acara pemeriksaan) saat masih disidang, Susno mengatakan bahwa ini juga pelajaran bagi kehakiman dan kejaksaan.
Menurut dia, selama ini jaksa dan hakim cenderung merujuk pada BAP, sehingga hanya mempertimbangkan perkara berdasarkan BAP.
"Padahal kalau sudah di persidangan, yang menjadi pertimbangan adalah keterangan saksi aksi dan korban, bukan BAP, tapi selama ini kan terkesan kalau hakim.maupun jaksa selalu berusaha menyamakan antara keterangan dipersidangan dengan BAP," tegasnya.
Susno tegas mengatakan kalau kasus ini menjadi pelajaran bagi kepolisian, kejaksaan dan hakim untuk profesional dalam menangani perkara.
Seperti diketahui, berdasarkan keterangan arwah Vina yang merasuk ke tubuh Linda, sahabatnya, diketahui kalau gadis 16 tahun itu dan Eky yang juga berusia 16 tahun, dibunuh dengan cara dianiaya oleh sebuah geng motor. Vina bahkan menyebut dirinya diperkosa beramai-ramai oleh geng motor itu yang berjumlah 12 orang.
Pangkal kejadian ini adalah karena Egi yang dalam.versi.polisi disebut Pegi alias Perong, naksir Vina, tapi ditolak. Egi dendam.
Saat dianiaya, Vina mengaku kepalanya dibenturkan ke motor dan aspal, tangannya dihantam balok besar hingga patah, dan kakinya dilindas dengan motor.
"Eky mau bantuin, tapi dia juga kena," kata Vina dari tubuh Linda.
Egi diduga merupakan otak pembunuhan Vina dan Eky. Dia termasuk yang buron. Dua pelaku yang juga masih buron disebut polisi bernama Andi dan Deni.
Polisi mengaku, kesulitan menangkap ketiga buronan itu karena delapan pelaku yang sudah tertangkap dan divonis oleh pengadilan, tidak mengenal Pegi, Andi dan Dani, sehingga tidak dapat memberi informasi yang cukup untuk menangkapnya.
Dari penelusuran di Google, Kapolres Cirebon saat kasus Vina terjadi adalah AKBP Adi Vivid Agustiadi. Dia sekarang menjabat sebagai Wakil Kapolda (Wakapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan.pangkat Brigjen (Brigadir Jenderal).
Sedang Kapolda Jabar tahun 2016 adalah Irjen Pol Bambang Waskito, kini sudah purnawirawan. (man)





