Jakarta, Harian Umum- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (2/11/2018), menahan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan terkait kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kebumen, Jawa Tengah.
"TK ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di Kantor KPK Kavling C-1," jelas Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Taufik sempat dua kali mangkir dari panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka, namun hari ini ia memenuhi panggilan tersebut dengan datang ke Gedung KPK sekitar pukul 09:30 WIB.
Sekitar pukul 18:18 WIB, setelah menjalani pemeriksaan selama lebih dari delapan jam, wakil ketua umum (Waketum) PAN itu keluar dari gedung komisi antirasuah tersebut dengan mengenakan jaket khas tahanan KPK yang berwarna oranye, dan berpeci.
Saat diberondong pertanyaan wartawan, Taufik mengeluarkan pernyataan seperti ini: "Secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah lah yang paling sempurna".
Taufik tak menjelaskan apa maksud perkataannya itu, namun ia mengatakan bahwa dirinya akan mengikuti dan menghormati proses hukum yang akan dijalaninya.
Seperti diberitakan sebelumnya, TaufiK ditetapkan sebagai tersangka karena saat mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemkab Kebumen pada 2016, ia diduga menerima fee sebesar 5% dari total anggaran yang dikucurkan.
Atas perbuatannya, Taufik dijerat pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001. (man)







