Jakarta, Harian Umum- Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan masih dapat mengikuti Pemilu legislatif (Pileg) 2019 meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK, Selasa (30/10/2018) sore.
Pasalnya, Komisioner KPU Ilham Saputra mengatakan, penetapan tersangka tersebut tidak bisa dijadikan dasar untuk mencoret nama politisi PAN itu dari daftar Caleg tetap (DCT), karena daftar itu bersifat tetap.
"Kalau sudah DCT tidak bisa dicoret atau diganti, apalagi (kalau kasus suapnya) belum inkrah, baru tersangka," katanya seperti dikutip dari Antara, Rabu (31/10/2018).
Taufik merupakan salah satu Caleg PAN. Dalam DCT, Taufik masuk di Daerah Pemilihan VII Jawa Tengah.
Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini mengatakan, sesuai dengan UU no 7/2017 dan PKPU No 20/2018, pencoretan baru dapat dilakukan bila telah berkekuatan hukum tetap.
"Ada asas praduga tak bersalah. Jadi, selama tidak ada kekuatan hukum tetap tidak bisa mencoret. Pencoretan nama hanya bisa dilakukan setelah adanya putusan hukum tetap dan mengikat,” katanya.
KPK menetapkan Taufik sebagai tersangka kasus suap karena diduga menerima gratifikasi dalam pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016 senilai Rp100 miliar.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) di Jawa Tengah pada pertengahan Oktober 2017.
"TK, Wakil Ketua DPR RI periode tahun 2014-2019, diduga menerima hadiah atau janji," katanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10/2018).
Ia menambahkan, Taufik diduga menerima suap sebesar Rp3,65 miliar terkait pengurusan pengalokasian Dana Alokasi Khusus (DAK) untuk Pemkab Kebumen. Suap itu diduga merupakan bagian dari fee sebesar 5% dari total anggaran yang dialokasikan untuk Kabupaten Kebumen.
"MYF (M Yahya Fuad) menyanggupi fee 5% dan kemudian meminta fee 7% pada rekanan di Kebumen," ujar dia.
Tanggapan PAN
Sekretaris Jenderal PAN Eddy Suparno mengatakan, PAN prihatin atas penetapan status tersangka terhadap Taufik.
“Kami yakin Pak TK (Taufik Kurniawan) akan kooperatif menjalani proses penyidikan yang akan berjalan," kata dia melalui pesan elektronik, Selasa (30/10/2018).
Eddy menambahkan, partainya menghormati proses hukum terhadap Taufik dan meyakini KPK akan bekerja profesional, transparan, serta berdasarkan data dan fakta akurat yang dimiliki.
"Kami berharap seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," pungkasnya. (rhm)