Lampung Barat, Harian Umum - Kamis,24-08-2023,sat res narkoba polres lampungbarat menamnakan seorang ASN karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu.
Asn tersebut berhasil di amankan anggota res narkoba polres Lambar di Pekon Buay Nyerupa Kecamatan Sukau, Kabupaten Lampung Barat
Kapolres Lampung Barat Akbp Heri Sugeng priyantho,SH.,MH., melalui Kasat Resnarkoba Iptu Jhoni Apriwansyah,SH mengatakan bahwa benar Pihaknya pada hari kamis, tanggal 24 Agustus 2023 mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu berinisial AH (37), yang merupakan ASN Rutan kelas 2.B krui, warga Pekon rawas Kec. Pesisir tengah Kab. Pesisir Barat Provinsi Lampung.
Adapun kejadian berawal pada saat Tim Sat Resnarkoba yang dipimpin oleh Iptu Jhoni Apriwansyah, SH melakukan hunting di wilayah hukum Polres Lampung Barat, tepatnya di Pekon Buay nyerupa Kec. Sukau, Kabupaten setempat sekitar pukul 01.00 wib kamis dini hari.
Petugas mengamankan seorang AH karena gerak geriknya mencurigakan, dan setelah dilakukan penggeledahan pada dirinya, ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu.
“Benar pihaknya telah berhasil mengamankan seorang ASN di Pekon Buay nyerupa, disaat anggota res narkoba sedang melakukan hunting di Pekon tersebut,”. Ucap jhoni
Lanjutnya, Kemudian Petugas melakukan interogasi terhadap pelaku dan kemudian SH mengakui bahwa barang bukti berupa narkoba jenis sabu adalah miliknya.
Selanjutnya terduga pelaku penyalahgunaan narkoba beserta barang bukti dibawa ke Polres Lampung Barat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dan kini terduga pelaku (AH) harus mempertanggung jawabkan perbuatannya atas kasus Tindak Pidana “Narkotika Jenis Sabu” sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,”tutup Iptu Jhoni Apriwansyah. SH. ( Yaldo/Yes24 )







