Jakarta, Harian Umum - Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Pajak mengajukan amicus curiae untuk kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Amicus curiae itu diajukan Kamis (17/7/2025) kepada Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dan diterima Bagian Tata Usaha dan Keuangan PN Jakarta Pusat.
Ada dua orang yang mengajukan amicus curiae dari Lembaga Konsultasi & Bantuan Hukum Pajak, yakni Prof. Dr. Suhandi Cahaya, SH, MH, MBA yang merupakan ketua lembaga tersebut dan juga merupakan seorang advokat; dan David Lesmana, SE, MBA, seorang praktisi pajak.
"Dengan segala kerendahan hati, bermaksud memberikan Amicus Curiae terhadap Perkara Pidana Sdr. Tom Lembong di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor: 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt. Pst. Dengan Amicus Curiae ini diharapkan tercipta penegakan hukum yang seadil-adilnya khususnya terhadap kasus yang dialami Sdr. Tom Lembong," kata Suhandi dan David dalam surat tersebut.
Amicus curiae atau 'sahabat pengadilan' adalah orang perseorangan atau organisasi yang bukan merupakan pihak dalam suatu perkara hukum, tetapi diperbolehkan membantu pengadilan dengan memberikan informasi, keahlian, atau wawasan yang berkaitan dengan permasalahan dalam perkara tersebut.
Namun, apakah laporan amicus akan dipertimbangkan, biasanya bergantung pada kebijaksanaan pengadilan.
Seperti diketahui, Tom Lembong dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Kasus ini sempat menuai polemik karena tidak ditemukan bukti bahwa Tom memperkaya diri saat mengimpor 200.000 ton gula pada tahun 2015-2016, dan Tom pun mengatakan bahwa impor itu atas instruksi Joko Widodo yang saat itu menjabat sebagai presiden.
Atas impor itu, Tom dituduh memperkaya orang lain dan merugikan negara hingga Rp400 miliar. (rhm)







