Jakarta, Harian Umum- Lebih dari 50 juru parkir [Jukir] Unit Pengelola [UP] Perparkiran yang bertugas di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu [10/10/2018] pagi berdemo di kantor pusatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan, Pulogadung, Jakarta Timur.
Keterangan yang dihimpun menyebutkan, demo dilakukan karena para Jukir tersebut mempersoalkan sistem bagi hasil sistem Aplikasi A dan Aplikasi B yang berbeda.
Menurut ketentuan UP Perprkiran, untuk pelaksanaan Aplikasi A, Jukir mendapatkan 40% dan operator 60%, sedang untuk Aplikasi B Jukir mendapatkan 60% dan operator 40%. Jukir ingin untuk Aplikasi A pun mereka mendapat 60%.
Operator Aplikasi A dan B adalah PT Lapak Kon dan PT 86 Bersaudara.
Dari video rekaman demonstrasi para Jukir yang diperoleh harianumum.com, diketahui kalau selain masalah persentase bagi hasil, agaknya ada masalah lain yang dihadapi para Jukir selama menjalankan tugas.
"Kami tidak tahu kami di bawah naungan Dishub atau PT? Kalau di bawah naungan Dishub, kenapa orang-orang di luar Dishub memaksa kami memasukkan semua motor dan mobil dalam aplikasi. Sedangkan mobil itu kadang Grab," katanya.
Manager Operasional UP Perparkiran Jakarta Utara, H Wawan, saat dikonfirmasi via telepon mengatakan, dirinya belum tahu persis apa yang meresahkan para Jukir itu, sehingga berdemo ke kantor pusat.
"Hari Jumat, saat apel, mereka akan saya kumpulkan dan saya mintai penjelasan," katanya.
Meski demikian ia memberitahu bahwa sistem aplikasi di Kelapa Gading belum berlaku efektif karena hingga Desember 2018 masih dalam tahap uji coba.
Kepala Humas UP Perparkiran Ivan Valentino yang menerima para pendemo, mengatakan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil PT Lapak Kon dan 86 Bersaudara untuk mengetahui duduk perkaranya.
"Kalau mengacu pada titik parkir lain yang sudah menerapkan sistem aplikasi, mestinya bagi hasil 60% untuk Jukir dan 40% untuk operator yang terdiri dari UP Perparkiran dan pihak ketiga [PT Lapak Kon dan PT 86 Bersaudara]. Dari yang 40% itu, pihak ketiga mendapatkan 8%," katanya.
Ketika ditanya mengapa jatah pihak ketiga kecil sekali? Ivan mengatakan bahwa kesepakatan yang tertuang dalam perjanjian kerjasama memang seperti itu.
"Malah investasi juga dari pihak ketiga," imbuhnya,
Dari keterangan Ivan dan Wawan diketahui kalau penerapan sistem aplikasi merupakan kebIjakan Gubernur Anies Baswedan untuk menciptakan pengelolaan parkir yang transparan dan akuntabel untuk mencegah kebocoran.
Dengan sistem ini, setiap jukir membawa handphone yang telah diinstali aplikasi parkir, dan membawa mesin printer aplikasi. Begitu kendaraan memasuki lahan parkir, Jukir memotretnya. Begitupula saat keluar, sehingga secara otomatis aplikasi mencatat lama waktu kendaraan diparkir, plus tarifnya.
"Saat pengemudi kendaraan membayar, print mengeluarkan struk, sementara uangnya langsung masuk ke rekening UP Perparkiran, sehingga Jukir tak bisa curang," jelas Wawan.
Ia meyakini sistem ini tak hanya akan membuat pengelolaan parkir di Ibukota menjadi semakin baik, tapi juga akan membuat kesejahteraan para Jukir meningkat. [rhm]