Jakarta, Harian Umum - Sidang lanjutan gugatan perdata terhadap Rocky Gerung yang diajukan seorang advokat bernama David Tobing di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (2/11/2023), diwarnai interupsi dan kekecewaan dari kuasa hukum penggugat intervensi.
Pasalnya, meski mediasi antara pihak penggugat dan tergugat gagal sehingga sidang masuk pada pokok gugatan, tetapi majelis hakim merujuk pada keputusan kuasa hukum penggugat yang menganggap gugatan telah dibacakan, sehingga gugatan itu tidak dibacakan di persidangan.
"Kami minta gugatan dibacakan, Yang Mulia, karena kami, penggugat intervensi, belum menerima salinan gugatan itu," kata Eggi Sudjana, salah satu kuasa hukum penggugat intervensi.
Ketua majelis hakim mengatakan bahwa dengan mengajukan gugatan intervensi, berarti penggugat intervensi telah mengetahui isi gugatan, sehingga tak perlu dibacakan lagi.
Damai Hari Lubis, kuasa hukum penggugat intervensi yang lain, menjelaskan bahwa mereka mengetahui isi gugatan itu, juga nomornya, dari media sosial, dan belum punya salinan gugatan dari penggugat.
"Meski isi gugatan yang kami dapat dari medsos sama dengan isi gugatan penggugat, tapi kami ingin mendapatkan salinan gugatan itu agar dapat dipelajari, dan untuk mengetahui apakah ada yang berubah atau tidak dalam gugatan itu," katanya.
Namun, ketua majelis hakim kukuh mengatakan bahwa gugatan dianggap telah dibacakan, sehingga penggugat intervensi maupun kuasa hukum Rocky Gerung, kecewa.
"Kami kecewa, karena penggugat intervensi belum mendapatkan haknya untuk mendapatkan gugatan. Majelis hakim (terkesan) berat sebelah. Seharusnya gugatan dibacakan saja," kata Ori Rahman, kuasa hukum Rocky.
Ketua Gerakan Perubahan Muslim Arbi yang memantau jalannya persidangan, mengkritik majelis hakim yang dinilai tidak fair.
"Gak ada masalah sebenarnya gugatan dibacakan, karena kami, pengunjung sidang, kan juga mau mendengarnya. Jangan sampai sikap hakim ini ada kongkalikong di baliknya," kata dia.
Rocky digugat karena saat hadir dalam acara buruh di Bekasi, menyebut Presiden Jokowi dengan kata "Bajingan yang tolol".
Dalam sidang tadi, selain kukuh pada keinginan penggugat untuk menganggap gugatan telah dibacakan, juga langsung menetapkan agenda sidang di mana jawaban tergugat dan penggugat intervensi atas gugatan penggugat ditetapkan pada tanggal 16 November 2023, sementara replik pada tanggal 23 November 2023, duplik pada 30 November 2023, dan verifikasi berkas pada 7 Desember 2023.
Semua jadwal itu dilakukan secara online.
"Untuk perkara perdata, sesuai undang-undang, perkara ini dapat kita selesaikan dalam lima bulan," kata ketua majelis hakim. (rhm)







