Jakarta, Harian Umum - Rocky Gerung (RG) akan melakukan debat terbuka dengan Perhimpunan Pejuang Pembela Korban Mafia Hukum dan Ketidakadilan (Perkomhan) yang pada 10 Agustus 2023 silam menggugatnya ke Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena menyebut Presiden Jokowi dengan kalimat "Bajingan Yang Tolol".
Soal debat terbuka ini diungkap pendiri Lokataru Foundation, Haris Azhar, saat konferensi pers Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) di kantor YLBHI, Jakarta, Selasa (24/10/2023).
Haris merupakan bagian dari tim tersebut dan juga merupakan salah satu pengacara RG.
"Ada hampir 30 laporan pidana terhadap Rocky Gerung yang semuanya ditarik ke Bareskrim Polri, dan tiga gugatan perdata, yakni ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan Pengadilan Negeri Cibinong," katanya.
Ia menambahkan, gugatan ke PN Jaksel dan Jakpus akan berlanjut karena mediasi antara pihaknya dengan para penggugat, gagal.
"Sementara mediasi dengan penggugat di Pengadilan Negeri Cibinong menghasilkan kesepakatan untuk melakukan debat terbuka," sambungnya.
Haris menjelaskan, debat akan dilakukan di sebuah universitas dan waktunya pun telah ditetapkan, tetapi dia belum mau membuka di universitas mana debat dilakukan, dan kapan.
Seperti diketahui, kalimat "Bajingan yang tolol" diucapkan RG dalam acara buruh di Bekasi, dan ditujukan kepada Jokowi. Apa yang dikatakan RG itu membuat para pendukung Jokowi marah dan melaporkan RG ke polisi dan menggugatnya ke pengadilan.
Setidaknya ada hampir 30 laporan ke polisi dan tiga gugatan ke pengadilan.
Pakar hukum tatanegara Feri Amsyari curiga ada peran negara di balik laporan dan gugatan itu karena dengan jumlah laporan dan gugatan yang demikian banyak, menurut dia, tak mungkin masyarakat bergerak sendiri.
"Ini ada peran negara, dan ini perlu ditelaah," katanya.
Feri bahkan curiga kasus Rocky ini merupakan upaya negara untuk membuat warga tidak bisa menjalankan hak dan tanggung jawabnya sebagaimana pasal 8 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 1999.
Pasal 8 ayat (1) UU Nomor 28 Tahun 1999 meletakkan tanggung jawab warga negara untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. (rhm)







