Jakarta, Harian Umum - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2023), menerima gugatan intervensi yang diajukan delapan praktisi hukum dalam perkara gugatan perdata yang diajukan seorang advokat bernama David Tobing terhadap Rocky Gerung.
Kedelapan praktisi hukum yang mengajukan gugatan intervensi adalah Juju Purwantoro, Azam Khan, Damai Hari Lubis, Eggi Sudjana, Arvid, Johnson, Yoga Hermanu, dan Reski Hidayat.
"Dengan ini menerima gugatan intervensi yang diajukan para pemohon," ujar majelis hakim saat membacakan putusan.
Gugatan intervensi dilakukan para pemohon karena menilai, gugatan David Tobing terhadap Rocky Gerung dapat mengancam demokrasi di Indonesia.
"Kami menilai, kritikan Pak Rocky kepada Presiden Jokowi merupakan hal biasa dalam negara demokrasi. Apalagi karena UUD 1945 menjamin kebebasan berpendapat," ujar Rieski sesuai sidang.
Selain itu, kata dia, UU Nomot 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juga memberikan hak kepada siapapun untuk mengutarakan pikiran dan pendapatnya.
"Jadi, gugatan terhadap Pak Rocky ini memang berbahaya bagi demokrasi kita. Apalagi karena dalam petitumnya, penggugat kan meminta hakim agar melarang Pak Rocky untuk menjadi pembicara dan narasumber di seminar-seminar, di media sosial, untuk seumur hidup," imbuh Reski.
Hal yang sama dikatakan Juju Purwanto. Ia juga mengatakan bahkan dengan diterimanya gugatan intervensi ini, maka ia dan kawan-kawannya akan dilibatkan pada proses persidangan Rocky Gerung selanjutnya.
"Agendanya, untuk minggu depan adalah mediasi dengan pihak penggugat," katanya
Seperti diketahui, advokat David Tobing mendaftarkan gugatan ke PN Jaksel pada Kamis 3 Agustus 2023, dan diregistrasi dengan nomor perkara 712/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
David menggugat Rocky karena dalam acara Konsolidasi Akbar Aksi Sejuta Buruhdi Bekasi pada akhir Juli 2023, Rocky menyebut kata 'bajingan yang tolol' yang ditujukan kepada Presiden Jokowi, dan menurut advokat itu, apa yang dikatakan Rocky tersebut menghina martabat presiden dan juga mencederai citra bangsa Indonesia sebagai bangsa yang menjunjung tinggi nilai budaya kesopanan.
Dalam petitumnya, David meminta hakim menghukum Rocky untuk tidak menjadi pembicara, narasumber, wawancara baik monolog maupun dialog di berbagai acara yang diselenggarakan di suatu tempat, televisi, radio, seminar-seminar, universitas dan melalui media elektronik YouTube, Instagram, Treads, TikTok, Twitter, Facebook, Zoom, Google Meet, Microsoft Teams dan sejenisnya selama seumur hidup. (rhm)







