Jakarta Harian Umum - Pengamat politik yang juga dosen filsafat di Universitas Indonesia (UI), Rocky Gerung, dilaporkan sejumlah kelompok relawan pendukung Presiden Jokowi ke Bareskrim Polri, Senin (31/7/2023).
Rocky dilaporkan karena dinilai menghina Jokowi dalam pidatonya dalam acara yang diselenggarakan Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB), Sabtu (29/7/2023).
Rocky dinilai menghina, karena dalam videonya, dia menyebut Jokowi sebagai "bajingan yang tolol", dan video pidato itu viral di media sosial.
Informasi yang dihimpun menyebut, elemen-elemen pendukung Jokowi yang melaporkan Rocky di antaranya adalah: Barikade 98, Sekber Jokowi nusantara, SEKNAS JOKOWI, Bara JP, ReJO dan PROJO.
"Ini adalah pernyataan yang bisa dikategorikan penghinaan, terhadap presiden," ujar Ketua Barikade 98, Benny Rhamdani, di Bareskrim Polri.
Menurut dia, tidak boleh ada seorang pun yang menghina presiden, karena presiden Indonesia merupakan hasil pemilihan secara demokrasi
Selain itu, kata dia, Presiden Jokowi diakui, bahkan disegani oleh presiden-presiden dunia lainnya.
"Sehingga apa yang dilakukan Rocky Gerung itu menghancurkan, meluluhlantakkan kesabaran kami," katanya.
Selain itu, Rocky juga dilaporkan karena diduga memprovokasi masyarakat dengan mengajaknya untuk turun pada ke jalan pada 10 Agustus dan melakukan aksi sebagaimana yang terjadi pada tahunn1998.
"Ini lucu nih, 1998 Rocky Gerung di mana?" sindirnya.
Benny mengaku membawa sejumlah bukti, termasuk dari kasus Rocky sebelumnya. Dia menilai Rocky sering melontarkan pernyataan yang bersifat serangan pribadi.
"Sebenarnya banyak (bukti) dari kasus-kasus sebelumnya. Rocky ini sudah sering melontarkan pernyataan-pernyataan yang bersifat serangan-serangan pribadi, penghinaan, nah ini akan kita tambahkan untuk memperkuat laporan kita ke Mabes Polri," ujar Benny. (man)