Jakarta, Harian Umum - Kehebohan bandara di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, yang disebut-sebut ilegal karena di luar pengawasan pemerintah Indonesia, membuat Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Panjaitan buka suara.
Luhut yang semasa pemerintahan Joko Widodo menjabat sebagai Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) diduga terlibat dalam pembangunan bandara tersebut, juga kawasannya. Bahkan, video yang memperlihatkan kedatangan Luhut di IMIP disambut para tenaga kerja asal China, viral di media sosial.
Terkait Bandara IMIP yang beroperasi tanpa adanya bea cukai dan imigrasi di dalamnya itu, bahkan aparat keamanan pun tak bisa masuk, Menteri Pertahanan Sjafrie Syamsuddin sampai mengingatkan bahwa "Tidak ada negara dalam negara".
Luhut mengakui, izin pembangunan Bandara IMIP diambil ketika pemerintahan Presiden Jokowi di mana saat itu ia menjabat sebagai Menko Marves. Rapat untuk pengambilan keputusan itu dipimpin olehnya, dan dihadiri menteri terkait.
"Mengenai izin pembangunan lapangan terbang, keputusan itu diambil dalam rapat yang saya pimpin bersama sejumlah instansi terkait,” ujar Luhut dalam pernyataannya, Senin (1/12/ 2025).
Ia menyebutkan pembangunan bandara IMIP diberikan sebagai fasilitas bagi investor yang menanamkan modalnya di proyek hilirisasi di Morowali. Menurut dia, banyak negara pun melakukan hal yang sama.
“Sebagaimana lazim dilakukan di negara-negara seperti Vietnam dan Thailand. Jika mereka berinvestasi US$20 miliar, wajar mereka meminta fasilitas tertentu selama tidak melanggar ketentuan nasional,” jelasnya.
Luhut mengatakan, saat itu izin khusus yang diberikan kepada Bandara IMIP adalah hanya untuk melayani penerbangan domestik. Artinya, memang tidak memerlukan bea cukai atau imigrasi sesuai aturan perundang-undangan.
“Tak pernah kami pada saat itu mengizinkan bandara di Morowali atau Weda Bay menjadi bandara internasional,” tegasnya.
Dalam penjelasan ini, Luhut juga menekankan tidak pernah terlibat dalam bisnis apapun demi menjaga integritas dan memastikan kepentingan bangsa menjadi prioritas.
“Karena itu, apabila ada pihak yang menuduh keputusan ini dibuat sepihak oleh Presiden Joko Widodo, saya tegaskan bahwa koordinasi penuh dijalankan oleh saya,” terangnya.
Ia pun menantang semua pihak yang meragukan keputusannya untuk datang kepadanya dan ia siap bertanggung jawab. Sebab, tujuan utamanya adalah hilirisasi yang saat ini dampaknya sangat positif bagi Indonesia.
“Saya persilakan siapa pun datang kepada saya dengan membawa data jika ingin mempertanyakan keputusan tersebut. Kita tidak berpihak kepada China atau Amerika, kita berpihak kepada Indonesia. Faktanya, saat itu China adalah satu-satunya negara yang siap masuk,” tegasnya.
Negara dalam negara
Terkait adanya kritik dari Menhan terhadap Bandara IMIP, sehingga Menhan sampai menyebut "tidak ada negara dalam negara", Luhut mengaku telah berkoordinasi langsung dengan sosok yang ditunjuk Presiden China Xi Jinping untuk memastikan IMIPvtidak menjadi “negara dalam negara”.
Luhut mengatakan, sosok tersebut adalah Wang Yi yang menjadi mitra utama Indonesia dari China.
“Untuk memastikan seluruh operasi mematuhi standar dan tidak ada ‘negara dalam negara’ yang melanggar hukum kita,” katanya, dikutip dari kompas.com, Selasa (2/12/2025).
Ia menambahkan, koordinasi dengan Wang Yi juga meliputi persoalan lingkungan dan lainnya.
“Sejak 2021, saya meminta Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan agar menindak tegas perusahaan-perusahaan industri hilir asal Tiongkok yang belum memenuhi standar lingkungan,” ujarnya.
Pensiunan jenderal Kopassus TNI Angkatan Darat (AD) itu mengatakan, kawasan IMIP merupakan bentuk keputusan pemerintah melakukan hilirisasi nikel, dan dalam kerja sama investasi itu pemerintah telah meminta pihak China memastikan IMIP berperasi dengan membawa manfaat maksimal bagi Indonesia.
“Ketentuan-ketentuan ini berlaku bagi seluruh mitra internasional, termasuk Tiongkok,” klaim Luhut.
Sejumlah ketentuan itu antara lain, penggunaan teknologi terbaik pada hilirisasi nikel, menyerap tenaga lokal, pembangunan industri terintegrasi dari hulu ke hilir, dan transfer teknologi.
Menurutnya, Perdana Menteri Tiongkok, Menteri Perdagangan, dan Menteri Luar Negeri Tiongkok menyetujui investasi di IMIP itu meliputi transfer teknologi.
“Hari ini, total nilai investasi di sektor hilirisasi mencapai US$ 71 miliar, di mana untuk Morowali nilainya mencapai lebih dari USD 20 miliar, mempekerjakan lebih dari 100 ribu tenaga kerja, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah secara signifikan sampai saat ini,” katanya.
Bandara IMIP berada di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dan berada di dekat jalur strategis Alur Laut Kepulauan Indonesia II dan III. Posisinya ini membuat Menhan Sjafrie Syamsuddin menilai adanya anomali regulasi yang memungkinkan pengelolaan objek vital oleh pihak swasta, yang mengakibatkan pengawasan negara tidak sepenuhnya hadir.
Kondisi ini pula yang membuat Bandara IMIP dianggap berpotensi memengaruhi keamanan nasional dan lalu lintas ekonomi.
,Head of Media Relations PT IMIP atau Juru Bicara IMIP, Dedy Kurniawan, sebelumnya mengatakan bahwa bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub dan seluruh operasionalnya diawasi Otoritas Bandara Wilayah V Makassar.
“Bandara IMIP resmi terdaftar di Kemenhub, dikelola sesuai regulasi, dan pengoperasiannya diawasi secara rutin. Teman-teman juga bisa mengecek status bandara IMIP di https://hubud.kemenhub.go.id/hubud/website/bandara/479,” kata Dedy pada 26 Desember 2025.
Dari penelusuran di link tersebut diketahui kalau Bandara IMIP terdaftar di Kemenhub dan pengelolaannya diatur dalam UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
Status operasi Bandara ini adalah bandara khusus, dan digunakan untuk domestik dengan kode ICAO WAMP dan kode IATA MWS.
Pesawat yang dilayani bandara ini adalah pesawat Embraer ERJ-145ER serta Airbus A-320.
Dari data Kemenhub juga diketahui kalau pada 2024 lalu, Bandara IMIP melayani 534 penerbangan dengan 51.180 penumpang.
Yang mengejutkan, bandara ini sempat diberi status bandara internasional oleh Kemenhub, akan tetapi kemudian dicabut melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 2025 tentang Penggunaan Bandar Udara yang Dapat Melayani Penerbangan Langsung dari dan/atau ke Luar Negeri. (man)







