Jakarta, Harian Umum - KPK dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) diminta bergerak cepat untuk menindaklanjuti temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tentang adanya transaksi mencurigakan senilai hingga Rp1 triliun di rekening partai politik.
Dana itu diduga berasal dari sejumlah tindak pidana, yakni pertambangan ilegal, kejahatan lingkungan, dan korupsi.
Gakkumdu merupakan sebuah tim yang terdiri dari Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepolisian, dan Kejaksaan Agung/Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri.
"Temuan PPATK sdh dilaporkan ke Bawaslu dan KPU. Tidak main-main, secara hukum ada bukti perbuatan pidana, sehingga harus ditindaklanjuti, tidak boleh dibiarkan," kata Ketua Tim Pembela Akidah Islam (TPAI) dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (20/2/2023).
Ia menyebut, berdasarkan analisa pihaknya, setidaknya ditemukan empat tindak pidana dari laporan PPATK tersebut.
1. Tindak pidana Pemilu. Tindak pidana ini muncul, jelas dia, karena transaksi itu berjalan sejak tahapan Pemilu dilakukan oleh KPU, untuk Parpol dan calon tertentu peserta Pemilu 2024.
'Karena itu Gakkumdu harus bergerak cepat menyelidiki temuan PPATK tersebut,' katanya.
2. Masuk ranah pidana korupsi. Dugaan ini muncul karena dalam temuan PPATK tersebut terdapat potensi money loundry oleh Parpol dan calon peserta Pemilu yang menerimanya.
"KPK tak boleh diam. Kalau diam, berarti KPK membiarkan dan tebang pilih dalam melakukan penegakkan hukum,' tegas Herman lagi.
3. Terjadinya tindak pidana pelanggaran UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Herman mengutip pasal 161 yang berbunyi; Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Dan pasal 158 yang menyatakan: Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Sementara itu, pada acara yang sama, Ketua Umum Partai Masyumi Ahmad Yani menilai, temuan PPATK itu dapat menjadi gambaran tentang darimana saja sumber dana peserta Pemilu 2024, akan tetapi dia meyakini kalau di luar itu ada yang angkanya jauh lebih besar.
Sebab, kata dia, kalau mau menjadi anggota DPR dari Kalimantan Selatan misalnya, dibutuhkan dana miliaran per orang. Darimana uangnya?
"Ini akibat biaya demokrasi kita yang berbiaya mahal dan kriminal. Ini pokok permasalahannya,' katanya.
Menurut dia, saat ini Bawaslu seharusnya telah bergerak, karena dia tahu ada partai baru yang belum punya infrastruktur, belum punya pengurus di Palembang, tapi bisa dengan masif menyebarkan baliho dan spanduknya secara besar-besaran, baik spanduk Capres yang didukungnya maupun spanduk Caleg-Calegnya.
'Itu uangnya darimana? Diminta dari siapa? Saya yakin uang (untuk) itu pasti tidak akan tercatat di dalam yang namanya RKDK (Rekening Khusus Dana Kampanye). Tidak mungkin," katanya.
Ia pun mengajak masyarakat untuk menggeruduk Gakkumdu, dan meminta agar partai tersebut diperiksa.
Mantan anggota DPR dari PPP ini bahkan juga mengajak masyarakat untuk mendatangi aparat penegak hukum, baik kepolisian, kejaksaan maupun KPK untuk mengklarifikasi apakah benar PPATK telah melaporkan hasil temuannya, dan apakah temuan itu benar.
Seperti diketahui, laporan PPATK itu memang cukup mengejutkan, karena jika merujuk pada pasal 8 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 18 Tahun 2023 menetapkan, jumlah sumbangan dari perorangan maksimal Rp2,5 miliar dan korporasi Rp25 miliar.
PPATK khawatir dana Rp1 triliun itu digunakan untuk penggalangan suara yang akan merusak demokrasi di Indonesia.. (rhm)







