Way Kanan, Harian Umum - Paslon Bupati dan Wakil Bupati Juprius dan Rina Marlina ( Arjuna ), mendapat nomor 1, sedangkan pasangan Raden Adipati Surya dan Ali Rahman ( Berani Pasti Aman ) mendapat nomor 2.
Penetapan nomor urut ini, dalam rapat pleno Komisi Pemilihan Umum ( KPU ) Way Kanan, Kamis ( 24/9), yang dihadiri oleh Anggota Bawaslu Lampung Iskardo P.Panggar, Ketua DPRD Nikman, Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung, Dandim 0427/WK Letkol Inf. AA. Gede Rama, Kajari Susilo, Sekkab Way Kanan Saipul, Ketua Bawaslu Way Kanan Yesi Karnainsyah.
Dalam sambutannya Ketua KPU Refki Dharmawan, SH mengatakan, tata tertib pengundian nomor urut, dimana disepakati sebelumnya paslon yang mengisi absensi lebih dahulu berhak lebih dahulu mengambil nomor antrian, lalu disepakati yang mendapat nomor antrian terkecil untuk lebih dahulu mengambil nomor urut paslon. Hasil pengundian nomor urut 1 untuk pasangan calon Juprius – Rina Marlina
dan nomor urut 2 untuk pasangan calon
Raden Adipati Surya – Ali Rahman l.
"Hasil pengundian dituangkan dalam Keputusan KPU Way Kanan Nomor: 76/PL.02.3-Kpt/1808/KPU-Kab/2020 tanggal 24 September 2020 tentang Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Way Kanan 2020," kata Refki Dharmawan. ( Narto ).