Jakarta, Harian Umum - Komisi II DPR menyetujui revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah Pilkada 2024 yang di dalamnya memuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.
Keputusan itu dibacakan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama KPU RI, yang membahas perubahan PKPU untuk mengakomodasi putusan MK, Minggu (25/8/2024).
“Kita sudah sama-sama tahu bahwa draf PKPU tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 ini sudah mengakomodir. Tidak ada kurang, tidak ada lebih dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 dan 70,” kata Doli.
Ia kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir dalam forum, dan semua menyatakan setuju.
Doli pun mengetuk palu sebagai tanda sahnya hasil revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2024.
Seperti diketahui, melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas (threshold) syarat mengusung calon kepala daerah dari 25% suara Pileg atau 20% kursi di DPRD, menjadi 6,5 - 10% sesuai jumlah penduduk di suatu provinsi/kabupaten/kota. Untuk Jakarta, dengan penduduk antara 6 juta hingga 12 juta, Threshold sebesar 7,5% karena penduduk provinsi ini sekitar 10,68 juta jiwa.
Sedang putusan. nomor 70/PUU-XXII/2024 mengembalikan batas usia Cagub/Cawagub yang semula oleh Mahkamah Agung dikoreksi menjadi 30 tahun saat dilantik sebagai pemenang Pilkada, dikembalikan menjadi 30 tahun saat ditetapkan sebagai pasangan peserta Pilkada.
Putusan Nomor 70 ini membuat putra bungsu Presiden Jokowi, yaitu Kaesang Pangarepz gagal mengikuti Pilkada karena saat Pilkada digelar tanggal 27 November 2024, Kaesang baru 29 tahun.
DPR sempat akan menganulir putusan MK tersebut melalui revisi UU Pilkada, namun aksi besar-besaran mahasiswa, buruh, aktivis, emak-emak dan lain-lain.pada Kamis (22/8/2024), membuat DPR batal melakukan tindakan tak terpuji itu.
DPR berniat melakukan itu karena jika putusan MK nomor 60 diterapkan, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus berpotensi gagal memenangkan semua Pilkada, termasuk Pilkada Jakarta, karena rakyat sudah tahu bahwa koalisi ini diduga merupakan alat dari oligarki, sehingga bisa jadi jika ada lawan kuat dari pasangan yang diusungnya, pasangan itu akan kalah.
Di Jakarta, pasangan yang diusung KIM Plus, yakni Ridwan Kamil - Suswono, bisa kalah kalau Anies Baswedan diusung PDIP yang semula tak bisa ikut Pilkada, tapi bisa ikut kontestasi itu karena ada putusan MK nomor 60. (rhm)