Jakarta, Harian Umum - Demonstrasi besar-besaran yang dilakukan mahasiswa dan elemen masyarakat yang lain, seperti pelajar, buruh, aktivis dan emak-emak, Kamis (22/8/2024), membuat DPR batal mengesahkan revisi UU Pilkada dan memberlakukan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60 dan 80/PUU-XXII/2024.
Batalnya pengesahan revisi UU Pilkada itu diketahui berdasarkan pernyataan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora," kata Dasco kepada wartawan di DPR, Kamis (22/8/2024).
Ia menambahkan, rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada Kamis dan Selasa, sehingga mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.
"Enggak ada, karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," jelasnya.
Ia bahkan memastikan bahwa tidak ada rapat paripurna pada Kamis malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.
"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," tegasnya.
Seperti diketahui, ribuan mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat yang lain hari ini menggelar aksi besar-besaran di DPR. Mahasiswa bahkan berhasil menjebol sedikitnya tiga titik pagar DPR, di mana satu di antaranya berada di sisi kanan, dan dua berada di sebelah.kiri, di samping Restoran Pulau Dua.
Terjadi bentrok dan kericuhan antara massa dengan polisi. Massa bahkan tak hanya merobohkan pagar, tetapi juga melakukan vandalisasi terhadap pagar pembatas jalan tol dan beton bariier yang dipasang polisi untuk melapisi gerbang DPR.
Tak hanya dirobohkan, mahasiswa juga mencopot bilah-bilah baja pintu gerbang dalam upaya membuat celana agar demonstran dapat masuk, sehingga pintu gerbang menjadi memiliki celah yang lebar.
Demo ini dipicu oleh tindakan DPR yang langsung merevisi UU Pilkada setelah MK menerbitkan putusan nomor 60 dan 70/PUU-XXII/2024.
Putusan nomor 60 menurunkan ambang batas (threshold) mengusung calon di Pilkada dari 25% suara Pileg atau 20% kursi DPRD menjadi 6,5 - 10%, tergantung jumlah penduduk di provinsi/kabupaten/kita. Untuk Jakarta yang berpenduduk 10,68 juta jiwa, threshold-nya 7,5%, sehingga Parpol pemilik minimal 14 kursi dapat mengusung calon.
Sedang putusan nomor 70 mengembalikan syarat usia Cagub/Cawagub menjadi 30 tahun saat ditetapkan sebagai peserta Pilkada, dari semula diubah Mahkamah Agung menjadi 30 tahun saat dilantik sebagai pemenang Pilkada. (rhm)