Jakarta, Harian Umum - Lima terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Senin (13/10/2025), mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kelima terdakwa yang disidang adalah:
1. Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Muhammad Kerry Adrianto Riza;
2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi;
3. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono;
4. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan
5. Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.
Kerry Adrianto adalah anak Riza Chalid, mafia minyak yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini, akan tetapi masih buron.
Dalam dakwaannya, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa perbuatan kelima tetdakwa ini masih berkesinambungan dengan perbuatan terdakwa atau tersangka lain yang disidang terpisah (split).
“Itu rangkaian perbuatan daripada terdakwa yang menjadi rangkaian penuh dan akhirnya menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 285 triliun, total seperti itu,” ujar Jaksa Triyana Setia Putra, salah satu JPU, saat memberikan keterangan setelah sidang.
Triyana bahkan mengatakan, dalam perkara tata kelola minyak mentah ini, perbuatan melawan hukum imditemukan dari hulu hingga hilir.
“Semua klaster di dakwaan Pertamina itu satu rangkaian yang tidak bisa dipisahkan. Tata kelola mulai dari hulu, dari impor-ekspor minyak mentah, sampai nanti ke ada penjualan solar maupun subsidi BBM,” jelas Tri.
Dalam dakwaan, jaksa memecah perbuatan para terdakwa dalam beberapa klaster.
Misalnya, untuk sewa terminal bahan bakar minyak (BBM) diperkirakan merugikan keuangan negara hingga Rp 2,9 triliun, karena perusahaan yang terafiliasi dengan Kerry dan Komisaris PT Jenggala Maritim serta Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo, meneken kerja sama penyewaan terminal BBM Merak dengan PT Pertamina Patra Niaga.
Padahal, saat itu Pertamina belum membutuhkan terminal BBM tambahan.
Lebih lanjut, perjanjian ini juga merugikan negara karena aset terminal BBM Merak tidak dicantumkan sebagai aset Pertamina, tetapi justru menjadi aset PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) yang terafiliasi dengan Kerry.
Sementara kerugian negara akibat ekspor minyak mentah dengan prosedur yang bermasalah ini diduga mencapai 1.819.086.068,47 dollar Amerika Serikat, sedang kerugian keuangan negara dari faktor impor minyak mentah disebutkan mencapai 570.267.741,36 dollar Amerika Serikat.
Aspek lainnya, jaksa mengatakan ada kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2.617.683.340,41 dollar Amerika Serikat.
Keuntungan ilegal ini disebutkan didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari pembelian yang bersumber di dalam negeri.
Sebelumnya pada Kamis (9/10/225), empat orang terdakwa dalam perkara ini telah lebih dahulu disidang dengan agenda pembacaan dakwaan. Mereka adalah:
1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan;
2. Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin;
3. Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya; dan
4. VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.
Kejaksaan Agung menetapkan 18 tersangka untuk perkara ini, akan tetapi berkas 9 tersangka belum.dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, termasuk Riza Chalid, sehingga belum dapat diteruskan ke pengadilan. (man)







