Jakarta, Harian Umum - Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia Din Syamsuddin mengkritik proses hukum Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dalam kasus penistaan agama. Din berharap penegak hukum tak mempermainkan hukum demi keadilan.
“Sekarang kami peringatkan, kalau terdakwa bebas, ujaran kebencian yang saling menghina dan menistakan di antara bangsa ini tidak akan bisa dihalangi. Apa sanggup kepolisian dan kejaksaan mengatasinya? Secara kasatmata juga kami yakini terdakwa semacam dilindungi, semacam dibela-bela.” ujar Din menanggapi pembacaan tuntutan terhadap Ahok di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Rabu, 26 April 2017.
Proses hukum yang lama dan menguras tenaga, malah ada dagelan seperti penundaan tuntutan yang mengada-ada bahkan cenderung membebaskan terdakwa Ahok dituntut jaksa 1 tahun penjara dengan percobaan 2 tahun.
"Ahok sendiri hanya terjerat pasal alternatif 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana."
Din Syamsuddin berpesan kepada kejaksaan di Indonesia untuk tidak mempermainkan hukum dan rakyat. Din mengingatkan, jangan sampai terjadi kekerasan oleh negara yang didukung para pemodal. Menurutnya seandainya hal itu terjadi, rakyat akan bergerak dengan cara masing-masing.
Din memaparkan, kemajemukan dan kebinekaan itu bisa rusak apabila seseorang atau sekelompok orang memasuki wilayah keyakinan orang lain.
“Jangan dibalik, justru saya sedih kalau ada yang mempersoalkan ujaran kebencian, dianggap sebagai antikebinekaan. Ini nalar yang rancu,” tuturnya.







