Jakarta, Harian Umum- Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan, pihaknya akan meminta penjelasan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait rencana lembaga itu mengatur materi khutbah ulama.
"MUI siap berkomitmen untuk bekerja sama dengan Bawaslu dalam mewujudkan Pemilu yang berkualitas, aman, damai, bersih, jujur, dan bermartabat, tapi kami terlebih dahulu akan meminta penjelasan dari Bawaslu; apakah yang dimaksud itu menyusun materi khotbah atau membuat pedoman khotbah?" katanya melalui siaran pers, Minggu (11/2/2018).
Ia menjelaskan, jij yang dimaksud Bawaslu adalah menyusun materi khotbah untuk menyosialisasikan Pilkada agar terbebas dari politik uang (money politic) dan politisasi SARA, MUI sangat mendukung karena substansinya sesuai dengan rekomendasi Rakernas MUI ketiga di Bogor Jawa Barat, beberapa pekan lalu, yaitu Pilkada harus dijauhkan dari isu SARA dan money politic.
"Tetapi jika seandainya yang dimaksud itu adalah menyusun pedoman khotbah untuk para khatib, da'i dan penyiar agama, saya kira terlalu jauh Bawaslu memasuki ranah tugas yang bukan wilayahnya. Jadi, hal ini menurut saya harus diklarifikasi terlebih dahulu biar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat," imbuhnya.
Seperti diketahui, Bawaslu akan menerbitkan materi khotbah atau ceramah keagamaan di masa Pilkada dengan dalih untuk menghindari politisasi agama dan menciptakan suasana Pilkada yang sejuk.
"Kami ingin agar tidak ada upaya menggiring opini atau mengarahkan (dukungan) kepada salah satu paslon lagi saat pilkada. Kami ingin khotbah dari pemuka-pemuka agama itu menyejukan bagi semua," kata anggota Bawaslu Rahmat Bagja, Kamis (8/2/2018).
Menurutnya, khotbah seharusnya membawa masyarakat ke arah yang lebih baik, bukan mengarahkan untuk memilih pasangan calon tertentu atau menggiring opini tentang salah satu kandidat di Pilkada.
Selain itu, menurutnya, tempat ibadah sepatutnya tidak digunakan sebagai lokasi berpolitik untuk menarik simpati publik dan meraih kemenangan.
"Kampanye harus anti-politik identitas dan isu SARA. Jangan sampai gereja, masjid jadi pusat politik," tegasnya.
Ia tak mengingkark kalau kebijakan Bawaslu ini Ini tidak tak lepas dari pengalaman Pilkada DKI 2017 yang lekat dengan isu SARA.
"Dulu kedengaran dari rumah ibadah, ceramah di sana-sini soal Pilkada, soal kafir. Ini ke depannya kita usahakan tidak ada lagi yang seperti itu," katanya.
Rencananya Bawaslu akan berkonsultasi dengan sejumlah pemuka agama dari organisasi-organisasi keagamaan, terkait hal ini, seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), dan Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI).
Zainut menambahkan, jika yang akan disusun Bawaslu adalah dua materi khotbah dengan harapan dapat dijadikan bahan referensi para khatib, dai dan para penyiar agama, sehingga materi tersebut dapat disosialisasikan kepada umat, hal tersebut merupakan sesuatu yang baik.
Namun demikin Zainut tegas menegaskan, MUI juga meminta kepada Bawaslu agar membuat panduan tentang batasan-batasan pengertian dan ruang lingkup dari politisasi SARA dan politik uang dalam Pilkada.
Tujuannya, agar para khatib, dai dan penyiar agama mengetahui batasan dan rambu-rambunya.
"Jangan sampai ada perbedaan persepsi dalam memahami hal ini, sebab malah dikhawatirkan dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat," pungkasnya. (rhm)







