Jakarta, Harian Umum - DPRD DKI Jakarta meminta Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) agar melakukan terobosan serta opsi terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak.
Sekretaris Komisi C DPRD DKI, James Arifin Sianipar mengatakan, terobosan serta opsi diperlukan mengingat target PAD dari 13 jenis pajak senilai Rp 44,18 triliun di tahun 2019 merupakan jumah yang sangat besar.
"Kami akan coba membicarakan ini dengan BPRD yang menjadi leading sector pengelolaan penerimaan pendapatan daerah. Kami ingin penerimaan pajak bisa terpenuhi merata di seluruh sektor pendapatan," ujarnya, Selasa (7/5).
James menjelaskan, untuk mendukung pancapaian target PAD dari sektor pajak, DPRD DKI siap untuk melakukan prmbahasan revisi-revisi Perda (peraturan daerah) di beberapa sektor pajak seperti pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan Umum, serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BB-NKB).
"Kami masih menunggu berkaitan perlunya pembahasan ulang maupun rapat lanjutan," tandasnya.
Untuk diketahui, berdasarkan data dari dokumen evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan pendapatan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar Rp 8,8 triliun.
Kemudian, BBN-KB Rp 5,4 triliun, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor Rp 1,27 triliun. Pajak Hotel Rp 1,8 triliun, Pajak Restoran Rp 3,55 triliun, Pajak Hiburan sebesar Rp 900 Miliar, Pajak Reklame Rp 1,05 triliun.
Selain itu, Pajak Penerangan Jalan Rp 810 miliar, Pajak Air Tanah Rp 145 miliar, Pajak Parkir Rp 750 miliar, Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Rp 9,5 triliun, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Rp 9,65 triliun, serta Pajak Rokok Rp 550 miliar. (Zat)