Jakarta, Harian Umum - Tak perlu waktu lama, tindakan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh menjadikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar sebagai Cawapres Anies Baswedan, KPK langsung menggeliat.
Lembaga pimpinan Firli Bahuti itu langsung membidik Cak Imin, sapaan Muhaimin Iskandar, atas dugaan kasus korupsi di masa lalunya, tepatnya ketika Cak Imin menjadi Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) pada tahun 2012.
Saat itu Cak Imin diduga melakukan korupsi pada pengadaan sistem perlindungan atau proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dengan nilai kontrak lebih dari Rp 20 miliar.
"Terkait di Kemenakertrans, tempusnya tahun 2012,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/9/2023).
Asep mengungkap, salah satu tersangka dalam kasus korupsi itu berinisial RU yang pada 2012 menjabat sebagai salah satu Direktur Jenderal (Dirjen). Namun demikian, Asep enggan menjelaskan lebih lanjut korupsi itu terjadi pada era kepemimpinan menteri siapa.
“Siapa menterinya tinggal di-search di Google tahun 2012 siapa yang menjabat sebagai menteri, silakan,” kata Asep.
Berdasarkan penelusuran di Google, Menakertrans pada tahun itu dijabat Cak Imin. Ia.mengemban tugas di era pemerintahan SBY itu pada periode 2009-2014.
Asep menjelaskan, dugaan korupsi pengadaan sistem perlindungan atau proteksi TKI merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan.
“Jadi, kita tentu melakukan pemeriksaan sesuai dengan tempusnya, waktu kejadiannya kapan,” ujar Asep.
Dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI terungkap ketika tim penyidik KPK menggeledah kantor Kemenaker dan sebuah rumah di Bekasi, Jawa Barat pada 18 Agustus 2023. Salah satu ruangan yang digeledah adalah Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) I Nyoman Darmanta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga membenarkan perkara baru yang sedang diusut KPK di Kemenaker. Alex juga tidak menampik pihaknya menggeledah dua lokasi tersebut. Namun demikian, ia tidak mengetahui barang bukti apa yang telah disita.
“Bisa ditanyakan ke penyidiknya,” kata Alex pada 19 Agustus 2023.
Kasus ini hanya salah satu kasus korupsi yang menjerat Cak.Imin, karena pada 2011, Ketum PKB itu juga diduga menerima suap dari pengucuran dana percepatan pembangunan infrastruktur daerah di Kemenakertrans. Kasus ini dikenal sebagai kasus Kardus Durian karena saat disita KPK, uang suap ditemukan dalam kardus durian dengan nilai Rp1,5 miliar.
Pada 22 Februari 2023 lalu Perkumpulan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mempraperadilankan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena diduga mempetieskan kasus itu, sehingga sampai saat ini Cak Imin masih melenggang bebas seperti tak tersentuh hukum. (rhm)







