Jakarta, Harian Umum - Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang aset terpidana kasus korupsi Jiwasraya Benny Tjokro, dan laku senilai Rp129,15 miliar.
Aset tersebut berupa 16 dari 90 unit apartemen dan 24 dari 40 bidang tanah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, aset-aset yang dirampas dan disita negara itu terjual melalui lelang pada Rabu (29/7/2026).
"BPA berhasil melelang Barang Rampasan Negara dan Barang Sita Eksekusi melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada Rabu 29 Juli 2026, dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana Benny Tjokrosaputro dengan total capaian hasil lelang senilai Rp 129,15 miliar,” kata Anang dalam keterangannya, Sabtu (1/7/2026).
Anang merinci, 16 unit apartemen milik Benny yang berada di South Hills Kuningan, Jakarta Selatan, laku terjual dengan total nilai Rp38,33 miliar.
Nilai itu lebih tinggi Rp620 juta dibandingkan harga limit yang ditetapkan.
“Terhadap 74 unit apartemen yang belum laku akan dilakukan lelang kembali,” jelas dia.
Sementara untuk 24 bidang tanah, kata Anang, laku terjual dengan total nilai Rp 90,82 miliar. Nilai penjualan itu lebih tinggi Rp 31,041 miliar dibandingkan harga limit yang ditetapkan.
"Terhadap 16 bidang tanah yang belum laku akan dilakukan lelang kembali,” kata dia.
Proses lelang dilakukan melalui mekanisme penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta atau e-Auction (open bidding) melalui situs lelang.go.id dengan batas akhir penawaran mengikuti waktu server.
Menurut Kejagung, capaian tersebut menunjukkan optimalisasi penyelesaian aset hasil tindak pidana sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.
Untuk diketahui, Direktur Utama PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro, divonis penjara seumur hidup dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Majelis hakim menilai Benny Tjokro terbukti bersalah melakukan korupsi hingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 16,807 triliun serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). (man)


