Jakarta, Harian Umum - Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sudaryono melaporkan 414 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bermasalah ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Kami melaporkan hal ini kepada penegak hukum, (agar diusut) apakah ada indikasi mens rea. Misalnya, memang ada niat untuk nyuri, ada niat untuk korupsi, ada niat untuk nilep, ngentit apa tidak, dan lain-lain. Kami serahkan kepada penegak hukum di kejaksaan untuk diperiksa," kata Sudaryono dalam konferensi pers di Kantor BGN, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, ratusan SPPG tersebut telah menerima anggaran dari pemerintah pusat untuk menjalankan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Namun, temuan terbaru terungkap kalau 414 SPPG tersebut rupanya memiliki rekening ganda dan ada pula yang dapurnya tidak beroperasi.
"Setelah kami verifikasi satu persatu, kami telah menemukan adanya 414 SPPG atau dapur yang rekeningnya itu either double atau rekeningnya ganda, dapurnya enggak ada atau dapurnya belum beroperasi," imbuh dia.
Sudaryono menegaskan bahwa penyisiran dapur-dapur MBG yang tidak beroperasi tetapi menerima dana dari pemerintah pusat ini akan terus dilakukan.
Dia menegaskan, BGN tidak akan lagi pilih kasih dan bakal mengambil tindakan tegas dalam mengusut penyelewengan program MBG.
"Mau siapa pun itu, termasuk juga adalah oknum-oknum yang ada di Badan Gizi ini, tidak ada yang kebal hukum, kami sampaikan semuanya kepada penegak hukum," tegas Sudaryono.
Ia mengeklaim, dari penelusuran yang menghasilkan 415 SPPG bermasalah itu, pihaknya telah mengembalikan uang Rp311,2 miliar ke kas negara melalui sejumlah bank. (man)







