Jakarta, Harian Umum - Anwar Usman masih terus melawan putusan Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang mencopot dirinya dari jabatan ketua MK karena dianggap melakukan pelanggaran etik berat terkait putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat Capres/Capwapres.
Pasalnya, setelah mengajukan surat keberatan atas pengangkatan dan pelantikan Suhartoyo sebagai pengganti dirinya, adik ipar Presiden Jokowi itu kini menggugat Suhartoyo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dikutip dari SIPP PTUN Jakarta, Jumat (24/11/2023), gugatan terhadap Suhartoyo itu baru didaftarkan hari ini dan diregistrasi dengan nomor 604/G/2023/PTUN.JKT.
Hingga kini Anwar Usman maupun pengacaranya belum dapat dikonformasi terkait alasan menggugat dan apa petitumnya, karena di SIPP PTUN Jakarta hal itu belum dicantumkan. (rhm)